Analisis Tradisi Buang-Buang Perspektif Hukum Islam Melalui Kajian ‘Urf Pada Masyarakat Melayu Sambas

Authors

  • Ahmad Sofian Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, Indonesia.
  • Abbas Arfan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, Indonesia.
  • Nur Mahmudah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.31556

Abstract

Tradisi buang-buang pada masyarakat Melayu Sambas merupakan praktik pra-nikah yang dimaknai sebagai upaya simbolik untuk memohon keselamatan dan kelancaran pelaksanaan pernikahan. Tradisi ini memuat nilai sosial, budaya, dan spiritual yang dalam praktik tertentu mengalami penyesuaian dengan ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dasar pelaksanaan dan tata cara tradisi buang-buang, menggambarkan tanggapan masyarakat terhadap praktik tersebut, serta menilai kedudukannya melalui konsep ‘urf. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi sosial. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, lalu dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa buang-buang merupakan warisan budaya yang berfungsi sebagai simbol penolak mara bahaya dan doa keselamatan. Pelaksanaannya bersifat fleksibel dan mengalami pergeseran dari nuansa mistis menuju penafsiran yang lebih selaras dengan nilai-nilai Islam. Respons masyarakat beragam, yakni mempertahankan, menolak, atau memodifikasi praktik tersebut. Tradisi buang-buang pada bentuk yang berkembang saat ini dapat diposisikan sebagai ‘urf ṣaḥīḥ karena dipahami secara simbolik dan tidak bertentangan dengan tauhid. Adapun bentuk terdahulu yang masih memuat unsur kepercayaan tertentu dapat dipandang sebagai ‘urf fāsid. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan transformasi makna tradisi buang-buang dari praktik yang bernuansa sakral-mistis menjadi simbol budaya yang dinegosiasikan ulang melalui kerangka ‘urf. Implikasi penelitian ini adalah perlunya pendekatan edukatif dan kultural dalam merespons tradisi lokal agar nilai budaya tetap terjaga tanpa mengabaikan batas-batas normatif dalam agama.

 

Kata Kunci: Tradisi Buang-Buang, Hukum Islam, ‘urf, Masyarakat Melayu Sambas.

Published

27-08-2026