Analisis Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN.Dps tentang Tindak Pidana Aborsi yang Dilakukan Oleh Dokter Gigi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Dhea Siddiqa UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.
  • Enceng Arif Faizal UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.
  • Opik Rozikin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.31537

Abstract

Tindak pidana aborsi merupakan persoalan yang bersifat kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum positif, tetapi juga melibatkan dimensi hukum pidana Islam. Dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Dps, perkara yang diperiksa berhubungan dengan praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh tenaga medis tanpa kewenangan terhadap seorang perempuan, yang mengakibatkan berakhirnya kehamilan secara melawan hukum. Kasus ini memunculkan permasalahan yuridis, khususnya terkait dengan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi, sehingga layak untuk dikaji lebih lanjut dari perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim, mengidentifikasi terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam putusan, serta menilai kesesuaian sanksi yang dijatuhkan berdasarkan perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan pendekatan konseptual dan studi kasus yang berfokus pada putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana aborsi menurut hukum positif, dengan tetap memperhatikan faktor-faktor yang bersifat meringankan. Novelty penelitian ini terletak pada analisis komparatif antara pertimbangan hakim dalam hukum positif dengan konsep pemidanaan dalam hukum pidana Islam terhadap tindak pidana aborsi ilegal yang dilakukan oleh tenaga medis, khususnya pada penentuan jenis sanksi berdasarkan usia janin sebelum peniupan ruh. Sementara itu, dalam perspektif hukum pidana Islam, perbuatan tersebut belum memenuhi kualifikasi jarimah yang dikenai sanksi qiṣaṣ atau diyat karena usia janin belum mencapai tahap peniupan ruh, sehingga sanksi yang lebih tepat adalah dalam bentuk jarimah ta‘zir. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik dan bahan pertimbangan bagi penegak hukum dalam memahami penerapan sanksi tindak pidana aborsi secara lebih komprehensif melalui pendekatan hukum positif dan hukum pidana Islam.

Kata kunci: Aborsi Ilegal, Hukum Pidana Islam, Ta’zir, Pemidanaan, Pertimbangan Hakim.

Published

08-08-2026