Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Nomor 244/Pid.Sus/2025/Pn.Smr Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dengan Persetujuan Korban

Authors

  • Anisa Nurfazriati fazria UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.
  • Deden Najmudin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.
  • Syahrul Anwar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.31475

Abstract

Fenomena kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan unsur persetujuan (consent) dari pihak korban menghadirkan dilema yudisial dalam penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), persetujuan korban anak tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 244/Pid.Sus/2025/PN. SMR yang menjadikan kerelaan korban sebagai faktor meringankan sanksi, serta meninjau relevansinya dengan konsep mukallaf dan zina dalam Hukum Pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan studi kasus melalui analisis putusan hakim secara kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi hakim dalam meringankan pidana menjadi 1 tahun 6 bulan atas dasar kerelaan korban telah mereduksi urgensi perlindungan absolut bagi anak. Dalam perspektif Hukum Pidana Islam, perbuatan ini dikategorikan sebagai jarimah ta’zir karena adanya unsur syubhat yang menggugurkan sanksi hudud (zina). Peneliti menyimpulkan bahwa putusan hakim dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan anak sebagai subjek yang harus dilindungi secara substantif. Diperlukan reorientasi paradigma hakim agar tidak menjadikan kerelaan korban sebagai instrumen peringan sanksi, melainkan mengedepankan aspek keadilan protektif bagi anak sebagai kelompok rentan.

 

Kata Kunci: Kekerasan Seksual Anak, UU TPKS, Ta’zir, Maqashid al-Syari’ah.

Published

27-08-2026