Transformasi Konsep Kafa’ah Perspektif Maqashid Al Syari’ah Dan Keadilan Sosial

Authors

  • Fauzi Rahmat Pamula Universitas Pamulang, Indonesia.
  • Dede Rohayati Universitas Pamulang, Indonesia.
  • Eneng Juandini Universitas Pamulang, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.31397

Abstract

Perkawinan dalam Islam tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial seperti kafa’ah (kesetaraan pasangan). Dalam fiqh klasik, konsep kafa’ah cenderung bersifat hierarkis dengan menekankan kesetaraan nasab, status sosial, dan profesi. Namun perubahan struktur sosial modern yang ditandai oleh meningkatnya mobilitas sosial, kesetaraan gender, dan sistem meritokrasi menimbulkan ketegangan antara konsep kafa’ah klasik dan prinsip keadilan sosial kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi konsep kafa’ah dalam fiqh klasik, mengevaluasi relevansinya dalam masyarakat modern, serta mentransformasi konsep tersebut melalui perspektif maqashid al-syari’ah dan keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan ushul fiqh, maqashid al-syari’ah, dan sosiologis-kritis. Data diperoleh melalui studi pustaka dari kitab fiqh klasik, literatur akademik, serta regulasi hukum terkait, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitik dan content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kafa’ah dalam fiqh klasik merupakan produk konstruksi sosial yang bertujuan menjaga stabilitas masyarakat, namun dalam konteks modern berpotensi melahirkan diskriminasi berbasis status sosial, etnis, dan profesi. Oleh karena itu, diperlukan transformasi konsep kafa’ah dari yang bersifat struktural menjadi substantif dengan menekankan aspek akhlak, tanggung jawab, dan kemaslahatan keluarga. Dengan pendekatan ini, kafa’ah tidak lagi dipahami sebagai syarat yang membatasi, melainkan sebagai instrumen etis untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dan berkeadilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi pendekatan maqashid al-syari’ah dan keadilan sosial dalam mentransformasi konsep kafa’ah dari paradigma hierarkis menuju paradigma substantif yang lebih inklusif dan kontekstual. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa konsep kafa’ah dapat dijadikan sebagai nilai etis dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia, sekaligus mendorong interpretasi hukum yang lebih progresif, adil, dan responsif terhadap dinamika sosial modern.

 

Kata Kunci: Kafa’ah, Maqashid Al-Syari’ah, Keadilan Sosial, Hukum Perkawinan Islam, Transformasi Hukum.

Published

20-08-2026