Analisis Fikih Terhadap Muslim Dalam Pembangunan Rumah Ibadah Non-Muslim Perspektif Mazhab Hanafi Dan Maliki

Authors

  • Julia Barus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia.
  • Abdul Mukhsin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i1.31342

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena keterlibatan pekerja Muslim dalam pembangunan fasilitas ibadah non-Muslim di tengah masyarakat plural, yang menimbulkan perdebatan hukum dalam perspektif fikih. Isu ini menjadi penting karena menyangkut batasan toleransi, profesionalitas kerja, serta penjagaan akidah dalam Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki terhadap hukum pekerja Muslim yang terlibat dalam pembangunan fasilitas ibadah non-Muslim, serta apa dasar argumentasi yang digunakan oleh masing-masing mazhab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan kedua pandangan tersebut secara sistematis guna menemukan titik perbedaan dan relevansinya dalam konteks kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif, melalui kajian terhadap literatur klasik (kutub al-turāth) dan sumber fikih otoritatif. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menelaah dalil, kaidah, serta metode istinbāṭ hukum dari masing-masing mazhab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Hanafi cenderung membolehkan keterlibatan pekerja Muslim karena pekerjaan konstruksi dipandang netral dan tidak termasuk maksiat secara langsung, sedangkan Mazhab Maliki melarang karena dianggap sebagai bentuk bantuan terhadap kemaksiatan (i‘ānah ‘alā al-ma‘ṣiyah) dan pengagungan terhadap simbol keagamaan non-Islam. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada pendekatan komparatif yang menyoroti aspek metodologis dalam penetapan hukum, khususnya antara pendekatan substansi perbuatan dan implikasi akibatnya. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan akademik dan praktis dalam merumuskan sikap keagamaan yang proporsional di tengah masyarakat multikultural, serta memberikan kontribusi dalam pengembangan fikih muamalah kontemporer yang adaptif dan kontekstual.

Kata Kunci: Fikih, Pekerja Muslim, Pembangunan Ibadah Non-Muslim, Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki.

Published

30-04-2026