Peran DP3AP2KB Kota Blitar Dalam Upaya Perlindungan Anak Dari Kohabitasi Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrance M. Friedman Dan Maqāṣid Sharī‘ah Imam Al-Shāṭibī

Authors

  • Nabila Salma Amaliya Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia.
  • Saifullah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia.
  • M. Aunul Hakim Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i1.31247

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik kohabitasi di Kota Blitar, yaitu hidup bersama tanpa ikatan perkawinan di kalangan muda-mudi yang belum menikah, yang berlangsung secara berulang dan menimbulkan dampak sosial seperti kehamilan di luar nikah. Fenomena ini tidak hanya menjadi persoalan moral, tetapi juga berimplikasi pada perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran DP3AP2KB dalam merespon fenomena tersebut serta menilainya melalui perspektif teori sistem hukum dan maqāṣid al-sharīʿah. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dan konseptual, melalui dokumentasi dan wawancara dengan DP3AP2KB Kota Blitar, pelaku kohabitasi, serta tokoh agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DP3AP2KB telah menjalankan peran melalui pendekatan preventif, represif, dan kuratif, namun masih terbatas oleh dinamika sosial. Dalam perspektif teori sistem hukum, peran tersebut telah didukung oleh struktur dan substansi hukum, tetapi belum diimbangi oleh budaya hukum masyarakat yang selaras. Sementara itu, dalam perspektif maqāṣid sharīʿah, peran tersebut mencerminkan upaya perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl), meskipun masih menghadapi tantangan lingkungan sosial. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis kohabitasi dengan perlindungan anak berbasis kelembagaan daerah. Implikasinya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat.

Kata Kunci: Perlindungan Anak, Kohabitasi, Teori Sistem Hukum Lawrance M. Friedman, Maqāṣid Sharī‘ah Imam Al-Shāṭibī.

Published

20-04-2026