Rekonstruksi Hukum Keluarga Islam Berbasis Maqasid Al-Syari‘ah Di Era Digital

Authors

  • Aaj Darojatun UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia.
  • Achmad Kholiq UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia
  • Izzuddin UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.31206

Abstract

Transformasi digital telah mengubah secara signifikan praktik hukum keluarga Islam, namun konstruksi hukum yang ada masih didominasi pendekatan normatif-tekstual yang belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika tersebut. Permasalahan utama penelitian ini adalah kesenjangan antara norma hukum keluarga Islam dengan realitas sosial berbasis digital, seperti pernikahan daring dan perceraian melalui media elektronik, yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan potensi ketidakadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum keluarga Islam di era digital, mengidentifikasi problematika yang muncul, serta merumuskan model rekonstruksi hukum berbasis maqasid al-syari’ah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, menggunakan pendekatan konseptual, kasus, dan analisis normatif-evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam belum adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga belum mampu sepenuhnya mewujudkan kemaslahatan. Pendekatan maqasid al-syari’ah terbukti relevan sebagai instrumen evaluatif dan solutif dalam merekonstruksi hukum yang lebih kontekstual dan responsif. Kebaruan penelitian ini terletak pada formulasi model rekonstruksi hukum keluarga Islam berbasis maqasid al-syari’ah yang tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga aplikatif dalam merespons transformasi digital. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan teori hukum Islam kontemporer sekaligus memberikan arah pembaruan hukum keluarga yang lebih adaptif dan berkeadilan, serta secara praktis menyediakan kerangka operasional yang dapat dijadikan rujukan bagi pembuat kebijakan dan lembaga peradilan agama dalam merespons persoalan hukum keluarga berbasis digital secara lebih sistematis dan berbasis kemaslahatan.

Kata Kunci: Hukum Keluarga Islam, Maqasid Al-Syari’ah, Era Digital.

Published

20-08-2026