Praktik Penggantian Tanah Warisan Dengan Uang Perspektif Maqasid Al-Syari’ah Dan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Ihsan Nuruddin Universitas Ma'arif Lampung, Indonesia.
  • Ani Mardiantari Universitas Ma'arif Lampung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i1.31174

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penggantian tanah warisan dengan uang yang terjadi di Desa Mekar Sari, Kabupaten Lampung Utara, yang dalam pelaksanaannya seringkali tidak melibatkan seluruh ahli waris dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta konflik keluarga. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik tersebut ditinjau dari perspektif maqasid al-syari’ah dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik penggantian tanah warisan dengan prinsip keadilan, perlindungan hak, serta keabsahan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis, maqasid al-syari’ah, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penggantian tanah warisan dengan uang belum memenuhi prinsip keadilan prosedural karena tidak melibatkan seluruh ahli waris dan tidak didukung oleh mekanisme penilaian yang transparan. Dalam perspektif maqasid al-syari’ah, praktik ini belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan harta (hifz al-mal) dan keharmonisan keluarga (hifz al-nasl). Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, ketiadaan persetujuan kolektif menyebabkan praktik tersebut berpotensi cacat hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara maqasid al-syari’ah dan hukum positif berbasis data empiris. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya musyawarah, transparansi, dan kesadaran hukum dalam pembagian warisan guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.

Kata Kunci: Penggantian Tanah Warisan; Maqasid Al-Syari’ah; Keadilan Prosedural; Pluralisme Hukum; Hukum Perdata Indonesia.

Published

20-04-2026