Peran Adaptif Pengadilan Agama Dalam Legitimasi Rujuk Tidak Tercatat: Kajian Terhadap Penetapan PA Kabupaten Malang Nomor 0179/Pdt.P/2008/PA.Kab.Mlg

Authors

  • Ranti UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.
  • Riyan Ramdani UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.
  • Lena Ishelmiany Ziaharah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.31164

Abstract

Institusi rujuk dalam hukum keluarga Islam di Indonesia menghadapi dilema normatif: keabsahan syariat yang diyakini masyarakat sering bertentangan dengan tuntutan formal pencatatan yang diatur oleh hukum positif negara. Kesenjangan antara das Sollen (norma ideal) dan das Sein (praktik rujuk siri) ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan rentan terhadap sengketa hak keperdataan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran adaptif Pengadilan Agama (PA), melalui mekanisme Itsbat Rujuk (kajian Penetapan PA Kabupaten Malang), sebagai solusi yudikatif untuk menjembatani konflik norma tersebut. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif melalui pendekatan studi kasus yang memfokuskan pada analisis terhadap penetapan pengadilan. Temuan menunjukkan bahwa PA berfungsi sebagai penengah normatif dan menerapkan keadilan yang bersifat integratif. Hakim melampaui formalisme tekstual dengan memprioritaskan keadilan substantif dan prinsip kemaslahatan keluarga yakni mengakui keabsahan rujuk secara syariat sekaligus mewajibkan registrasi administratif. Pendekatan ini menegaskan karakter hukum Islam di Indonesia yang lentur dan responsif, serta membuktikan bahwa hukum yang hidup (living law) di masyarakat merupakan elemen integral yang wajib diakomodasi dalam implementasi hukum. Analisis ini menawarkan kebaruan (novelty) melalui penggunaan perspektif hukum progresif yang membedakannya dengan kajian Zainuddin (2022) serta Parjono (2024). Sejalan dengan argumen Akmal dkk (2025), hal ini membuktikan peran hakim sebagai pelindung nilai kemanusiaan melalui putusan yang inovatif dan responsif. Implikasi dari penelitian ini menegaskan bahwa legitimasi rujuk siri merupakan instrumen perlindungan hak-hak sipil guna menjamin kemaslahatan dan kepastian status hukum dalam keluarga.

Kata Kunci: Itsbat Rujuk; Keadilan Integratif; Living Law; Hukum Responsif; Hukum Formal.

Published

20-08-2026