Paradoks Keadilan Dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Antara Hak Normatif Dan Realitas Sosial Di Peradilan Agama

Authors

  • Tri Laela Umdah Tri UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia.
  • Kosim UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia
  • Akhmad Khalimy UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.31145

Abstract

Fenomena perceraian yang meningkat dalam masyarakat memunculkan persoalan lanjutan berupa sengketa harta bersama yang tidak selalu diselesaikan secara adil dalam praktik peradilan. Meskipun hukum secara normatif telah menjamin keadilan, realitas sosial menunjukkan adanya kesenjangan antara hak dan implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hak normatif, realitas sosial, serta paradoks keadilan dalam penyelesaian sengketa harta bersama pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan socio-legal melalui studi kasus di Pengadilan Agama Bandung pada Juli–Oktober 2025. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim, panitera, kuasa hukum, akademisi, dan perempuan sebagai pihak berperkara, serta didukung studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran menuju keadilan substantif dengan mempertimbangkan kontribusi non-material, namun masih dihadapkan pada hambatan pembuktian, rendahnya kesadaran hukum, ketidakterbukaan para pihak, serta kendala pelaksanaan putusan. Temuan ini menunjukkan adanya paradoks keadilan akibat ketegangan antara norma hukum dan realitas sosial. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengembangan konsep paradoks keadilan sebagai kerangka analisis berbasis pendekatan socio-legal empiris multi-aktor yang berimplikasi pada penguatan akses keadilan dan pengembangan hukum yang lebih responsif.

Kata Kunci: Sengketa Harta Bersama; Keadilan Substantif; Access to Justice.

Published

20-08-2026