Reorientasi Politik Hukum Keamanan Dan Ketertiban Umum Dalam Penanganan Kekerasan Ormas Berbasis Hak Asasi Manusia Dan Maqasid Al-Syariah

Authors

  • Deden Jamaludin UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia
  • Wasman UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia
  • Didi Sukardi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.31100

Abstract

Keamanan dan ketertiban umum merupakan aspek fundamental dalam negara hukum yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia, namun dalam praktiknya sering dihadapkan pada dinamika kekerasan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan. Permasalahan utama penelitian ini terletak pada bagaimana kebijakan politik hukum pemerintah mampu menyeimbangkan antara perlindungan kebebasan berserikat dan kebutuhan menjaga stabilitas sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan politik hukum di bidang keamanan dan ketertiban umum dari perspektif hak asasi manusia serta menilai potensi pelanggaran yang timbul dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, serta menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan normatif-teologis berbasis maqasid al-syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan keamanan masih bersifat reaktif, inkonsisten, dan belum sepenuhnya proporsional, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Temuan utama (novelty) penelitian ini terletak pada integrasi analisis politik hukum dengan perspektif maqasid al-syariah, yang memungkinkan evaluasi kebijakan keamanan tidak hanya berdasarkan legalitas formal, tetapi juga pada dimensi keadilan substantif, etika, dan kemaslahatan. Penelitian ini menegaskan pentingnya reorientasi kebijakan yang lebih preventif, adil, dan berbasis kemaslahatan, sehingga mampu menjamin perlindungan hak asasi manusia sekaligus menciptakan ketertiban sosial yang berkelanjutan.

Kata Kunci: Politik Hukum, Hak Asasi Manusia, Ketertiban Umum, Maqasid Al Syariah.

Published

30-06-2026