Dialog Hukum Islam, Hukum Positif, Dan Norma Sapta Darma Tentang Kedudukan Wali Nikah Di Lawang Kabupaten Malang

Authors

  • Nia Amalia Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia.
  • Jamilah Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia.
  • Musataklima Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i1.31063

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan wali nikah dalam masyarakat plural di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, khususnya pada ksus ayah penghayat Sapta Darma yang anaknya beragama islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal dengan jenis penelitian empiris yang memadukan analisis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara semi-terstruktur dengan tokoh agama Islam (mudin), tokoh Sapta Darma, serta pengikut Sapta Darma, dan studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur ilmiah terkait. Data dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman dengan menggunakan kerangka teori pluralisme hukum John Griffiths.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan kerangka normatif antara hukum Islam, hukum positif, dan norma Sapta Darma menimbulkan dinamika pluralisme hukum yang bersifat weak legal pluralism. Dalam praktiknya, kondisi ini melahirkan tiga pola dialog antarsistem hukum, yaitu integrasi, ketika norma hukum Islam diadopsi ke dalam hukum positif, koeksistensi, ketika norma Sapta Darma tetap hidup dalam masyarakat meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dan negosiasi, ketika para pihak mencari jalan tengah melalui mekanisme seperti penggunaan wali hakim. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis empiris praktik perwalian nikah dalam komunitas penghayat Sapta Darma, yang sebelumnya lebih banyak dikaji secara normatif. Studi ini menunjukkan bagaimana interaksi antarsistem hukum dan peran tokoh lokal sebagai mediator menghasilkan kepastian hukum yang tetap menghormati keyakinan individu. Temuan ini tidak hanya mengisi kekosongan literatur, tetapi juga memperkaya teori pluralisme hukum dalam konteks masyarakat multikultural di Indonesia.

Kata kunci: Wali Nikah; Sapta Darma; Pluralisme Hukum; Dialog Hukum.

Published

20-04-2026