Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam
(Studi Kasus Pada Putusan Nomor 0073/Pdt.G/2013/PA.Crp)
DOI:
https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.31038Abstract
Perlindungan hak anak pasca perceraian merupakan isu penting dalam hukum keluarga karena anak sering menjadi pihak yang paling rentan terdampak dari berakhirnya hubungan perkawinan orang tua. Dalam praktik peradilan, sengketa hak asuh anak sering menimbulkan konflik antara kedua orang tua mengenai pihak yang paling layak memberikan pengasuhan serta menjamin kesejahteraan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak anak pasca perceraian serta mengkaji penerapan prinsip hukum keluarga Islam dalam pertimbangan hakim pada sengketa hak asuh anak di pengadilan agama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus melalui analisis terhadap putusan pengadilan sebagai objek kajian utama. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap literatur hukum dan dokumen putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menetapkan hak asuh kepada ibu karena anak masih berusia dua tahun dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan ketidakmampuan ibu dalam menjalankan pengasuhan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada kebutuhan emosional dan perkembangan anak pada usia dini, disertai pemberian hak kunjungan kepada ayah untuk menjaga hubungan anak dengan kedua orang tuanya. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara prinsip hadhanah dalam hukum keluarga Islam dan pertimbangan yudisial dalam menentukan kepentingan terbaik bagi anak. Temuan ini menegaskan bahwa praktik peradilan menempatkan kesejahteraan anak sebagai dasar utama penentuan hak asuh pasca perceraian.
Kata Kunci: Hak Asuh Anak; Perceraian; Hukum Keluarga Islam; Perlindungan Anak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ibnu Fikri, Achmad Kholiq, Samsudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, Departmen Islamic Family Law, Faculty Of Islamic Religiuos, Muhammadiyah University of Surabaya as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Jurnal Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, Departmen Islamic Family Law, Faculty Of Islamic Religiuos, Muhammadiyah University of Surabaya.
Faculty Of Islamic Religiuos Muhammadiyah University of Surabaya, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Maqasid are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Rights of Authors
The Jurnal Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, Departmen Islamic Family Law, Faculty Of Islamic Religiuos, Muhammadiyah University of Surabaya recognize the retention of the following:
- Patent and trademark rights and rights to any process or procedure described in the article.
- The right to photocopy or make single electronic copies of the article for their own personal use, including for their own classroom use, or for the personal use of colleagues, provided the copies are not offered for sale and are not distributed in a systematic way outside of their employing institution (e.g. via an e-mail list or public file server). Posting of an article on a secure network (not accessible to the public) within the author’s institution is permitted.
- The right, subsequent to publication, to use the article or any part thereof free of charge in a printed compilation of works of their own, such as collected writings or lecture notes.

