Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam

(Studi Kasus Pada Putusan Nomor 0073/Pdt.G/2013/PA.Crp)

Authors

  • Ibnu Fikri UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia.
  • Achmad Kholiq UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia
  • Samsudin UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.31038

Abstract

Perlindungan hak anak pasca perceraian merupakan isu penting dalam hukum keluarga karena anak sering menjadi pihak yang paling rentan terdampak dari berakhirnya hubungan perkawinan orang tua. Dalam praktik peradilan, sengketa hak asuh anak sering menimbulkan konflik antara kedua orang tua mengenai pihak yang paling layak memberikan pengasuhan serta menjamin kesejahteraan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak anak pasca perceraian serta mengkaji penerapan prinsip hukum keluarga Islam dalam pertimbangan hakim pada sengketa hak asuh anak di pengadilan agama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus melalui analisis terhadap putusan pengadilan sebagai objek kajian utama. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap literatur hukum dan dokumen putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menetapkan hak asuh kepada ibu karena anak masih berusia dua tahun dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan ketidakmampuan ibu dalam menjalankan pengasuhan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada kebutuhan emosional dan perkembangan anak pada usia dini, disertai pemberian hak kunjungan kepada ayah untuk menjaga hubungan anak dengan kedua orang tuanya. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara prinsip hadhanah dalam hukum keluarga Islam dan pertimbangan yudisial dalam menentukan kepentingan terbaik bagi anak. Temuan ini menegaskan bahwa praktik peradilan menempatkan kesejahteraan anak sebagai dasar utama penentuan hak asuh pasca perceraian.

Kata Kunci: Hak Asuh Anak; Perceraian; Hukum Keluarga Islam; Perlindungan Anak.

Published

19-07-2026