Analisis Keabsahan Hukum, Etika Islam Dan Maqasid Al-Syari’ah Terhadap Praktik Talak Live Di Tiktok

Authors

  • Sintya Amanda Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia.
  • Mohammad Yasir Fauzi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia.
  • Uswatun Hasanah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i1.31011

Abstract

Praktik talak melalui siaran langsung di media sosial menghadirkan problematika baru dalam ranah hukum keluarga Islam, terutama menyangkut aspek keabsahan, etika, dan konsekuensi hukumnya. Fokus permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kedudukan talak live dalam perspektif fikih serta bagaimana penilaiannya menurut hukum positif dan maqasid syari‘ah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji validitas talak yang disampaikan melalui live streaming sekaligus menganalisis implikasinya dari sudut pandang etika dan perlindungan nilai-nilai kemanusiaan. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif melalui telaah terhadap literatur fikih klasik dan kontemporer, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta berbagai sumber ilmiah terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara fikih, talak yang diucapkan secara live dapat dinilai sah apabila memenuhi rukun dan syarat, seperti dilakukan oleh suami yang baligh, berakal, sadar, dan menggunakan lafaz yang tegas atau disertai niat. Akan tetapi, dalam sistem hukum positif, perceraian baru memiliki kekuatan hukum setelah adanya putusan pengadilan. Ditinjau dari perspektif etika Islam dan maqasid syari‘ah, praktik talak live lebih banyak menimbulkan dampak negatif karena berpotensi mencederai kehormatan, menimbulkan tekanan psikologis, serta mengganggu perlindungan terhadap keluarga. Kebaruan penelitian ini terletak pada kajian fenomena talak di ruang digital yang masih minim perhatian, dengan memadukan perspektif fikih, hukum positif, dan maqasid syari‘ah serta menyoroti aspek etika dan perlindungan martabat manusia. Implikasinya adalah memperluas wacana hukum keluarga Islam dengan memasukkan isu digitalisasi, memberikan rekomendasi regulasi yang lebih ketat terhadap praktik perceraian di media sosial, serta menegaskan pentingnya menjaga keluarga dan nilai kemanusiaan. Penelitian ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat agar menyadari bahwa perceraian bukanlah konsumsi publik, melainkan proses serius yang menuntut tanggung jawab.

Kata Kunci: Talak Live, Media Sosial, Fikih, Etika Islam, Maqasid Al-Syari’ah.

Published

20-04-2026