Efektivitas Bimbingan Perkawinan Sebagai Upaya Preventif Perceraian Di KUA Leuwimunding Majalengka
DOI:
https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.30960Abstract
Tingginya angka perceraian di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan antara norma ideal perkawinan dalam hukum Islam dan hukum nasional dengan realitas ketahanan keluarga di lapangan. Bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) diposisikan sebagai instrumen preventif untuk meningkatkan kesiapan calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi program bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Leuwimunding, mengevaluasi pengalaman serta refleksi peserta dan alumni terhadap efektivitasnya, serta menilai kontribusinya dalam mencegah perceraian. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program telah dilaksanakan sesuai regulasi dan mengintegrasikan aspek normatif hukum keluarga Islam dengan keterampilan praktis seperti komunikasi, manajemen konflik, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga. Peserta dan alumni yang mampu mempertahankan pernikahan menunjukkan internalisasi nilai yang lebih konsisten, sementara tekanan ekonomi dan ketidakmatangan emosional menjadi faktor penghambat efektivitas jangka panjang. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif berbasis pengalaman empiris alumni yang mempertahankan pernikahan dan yang mengalami perceraian dalam satu kerangka teori ketahanan keluarga, sehingga efektivitas program dinilai tidak hanya pada tahap pra-nikah, tetapi juga dalam dinamika pasca-pernikahan. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan kajian ketahanan keluarga dalam perspektif hukum keluarga Islam dengan menempatkan bimbingan pra-nikah sebagai modal awal preventif yang memerlukan pendampingan berkelanjutan agar berdampak transformatif.
Kata Kunci: Bimbingan Perkawinan, Ketahanan Keluarga, Pencegahan Perceraian.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aghnia Supriadi, Ahmad Rofii, Izzudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, Departmen Islamic Family Law, Faculty Of Islamic Religiuos, Muhammadiyah University of Surabaya as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Jurnal Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, Departmen Islamic Family Law, Faculty Of Islamic Religiuos, Muhammadiyah University of Surabaya.
Faculty Of Islamic Religiuos Muhammadiyah University of Surabaya, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Maqasid are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Rights of Authors
The Jurnal Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, Departmen Islamic Family Law, Faculty Of Islamic Religiuos, Muhammadiyah University of Surabaya recognize the retention of the following:
- Patent and trademark rights and rights to any process or procedure described in the article.
- The right to photocopy or make single electronic copies of the article for their own personal use, including for their own classroom use, or for the personal use of colleagues, provided the copies are not offered for sale and are not distributed in a systematic way outside of their employing institution (e.g. via an e-mail list or public file server). Posting of an article on a secure network (not accessible to the public) within the author’s institution is permitted.
- The right, subsequent to publication, to use the article or any part thereof free of charge in a printed compilation of works of their own, such as collected writings or lecture notes.

