Krisis Manajemen Pelayanan Hotel Syariah: Analisis Maqasid Syariah Atas Kasus Pengusiran Tamu di Pekalongan

Authors

  • Fitri Madani UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia.
  • Akne Nabila Novita UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia.
  • Sispa Maulida UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i1.30896

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis pengelolaan layanan di hotel Syariah melalui pendekatan maqashid syariah. Khususnya pada kasus pengusiran tamu di Hotel Indonesia Syariah, seorang konsumen yang bernama Rama Sahid melakukan pemesanan kamar melalui aplikasi Traveloka sebesar Rp 130.000 permalam. Namun setibanya di lokasi hotel pada malam hari, yang terjadi diluar dugaannya, pihak hotel menyampaikan bahwa terdapat tambahan sebesar Rp 10.224. karna uang tambahan tersebut Rama Sahid menolak untuk membayarnya yang tidak disebutkan sebelumnya. Maka dari itu komunikasi antara dua pihak tidak menemukan titik terangnya, pada akhirnya pihak hotel meminta Rama untuk meninggalkan hotel tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif fokus pada studi kasus spesifik (Rama Sahid) guna menganalisis pelayanan, prosedur operasional standar (SOP), jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan kontekstual dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan dari pihak hotel terhadap tambahan itu karena harga yang dibayarkan melalui aplikasi dianggap lebih rendah dari tarif yang berlaku berlaku di hotel Rp 150.000 per malam, kebijakan tarif minimal tersebut telah lama diterapkan secara internal alasannya untuk menjaga keseimbangan harga dengan platfroom daring lainnya. Kemudian pihak hotel juga menanggap bahwa promo atau diskon dari pihak OTA tidak seharusnya menurunkan tarif di bawah batas tersebut. Oleh karna itu persfektif maqashid syariah menunjukkan bahwa prinsip maqashid syariah memiliki peran penting dalam mengkaji dan mengembangkan industry perhotelan syariah sesuai dengan nilai Islam dan kemaslahatan umat, Ibnu Ashur menegaskan bahwa inti dari hukum Islam bukan sekedar menjalankan aturan secara kaku, tetapi untuk mewujudkan kemaslahatan umum, yaitu tercipta moral dan etika terhadap pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah

 

Kata Kunci: Hotel Syariah, Pariwisata Halal, Maqashid Syariah, Prinsip Syariah.

Published

03-03-2026