Pencegahan Kekerasan Rumah Tangga Oleh Konselor Agama Perspektif Maqashid Syariah

Authors

  • Mulyana Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia.
  • Edy Setyawan Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia.
  • Nasich Salam Suharto Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia.
  • Ratu Salma Salsabila Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i1.30750

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan sosial dan hukum yang bersifat struktural dan belum dapat ditangani secara efektif melalui pendekatan hukum formal semata. Di wilayah dengan masyarakat Muslim yang kuat, seperti Kabupaten Subang, konselor agama menempati posisi strategis dalam membentuk norma keluarga, menyelesaikan konflik domestik, dan memengaruhi respons masyarakat terhadap KDRT. Namun, peran konselor agama dalam pencegahan dan penanganan KDRT masih belum terkonseptualisasi secara sistematis dan kerap berada dalam ketegangan antara upaya menjaga harmoni keluarga dan kewajiban melindungi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara konseptual peran pendidikan, mediasi, dan advokasi konselor agama dalam pencegahan KDRT serta menjelaskan relasinya dengan mekanisme hukum formal dalam perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum Islam normatif-konseptual melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan kebijakan terkait KDRT dan konseling keagamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran konselor agama bersifat ambivalen: pendidikan dan mediasi keagamaan berpotensi mencegah KDRT apabila berperspektif keadilan dan perlindungan korban, tetapi dapat menjadi kontraproduktif jika normatif dan bias patriarkal. Advokasi konselor agama terbukti efektif ketika terintegrasi dengan sistem perlindungan hukum formal melalui mekanisme rujukan yang jelas. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan model sinergi konselor agama dan hukum formal berbasis maqashid syariah yang menempatkan perlindungan jiwa, keadilan, dan kemaslahatan sebagai tujuan utama pencegahan dan penanganan KDRT.

Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Konselor Agama; Maqashid Syariah

Published

19-02-2026