Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Penyebarluasan Film Bajakan Di Media Sosial

Authors

  • Fakhry Wahyuda Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia.
  • Akmaluddin Syahputra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i1.30748

Abstract

Fenomena film bajakan merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi industri perfilman di Indonesia maupun dunia karena berdampak pada kerugian ekonomi, pelanggaran hukum, dan degradasi nilai sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembajakan film berdasarkan hukum positif di Indonesia dan hukum pidana Islam, serta mengkaji implikasinya dari perspektif ekonomi dan sosial budaya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal terkait hak kekayaan intelektual dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembajakan film merupakan pelanggaran hak cipta yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat menurut hukum positif. Dalam perspektif ekonomi, praktik ini menimbulkan free rider problem yang merugikan pencipta dan ekosistem industri kreatif. Dari sisi sosial budaya, maraknya pembajakan mencerminkan normalisasi perilaku ilegal dalam masyarakat. Sementara itu, dalam hukum pidana Islam, pembajakan film termasuk kategori jarīmah ta‘zīr karena melanggar hak kekayaan intelektual (ḥaqq al-ibtikār) yang wajib dilindungi. Kesimpulannya, pembajakan film merupakan persoalan multidimensional yang memerlukan penegakan hukum yang konsisten, penguatan edukasi masyarakat, serta penyediaan akses film legal yang terjangkau guna menekan praktik pelanggaran hak cipta dan menumbuhkan budaya menghargai karya intelektual.

 

Kata Kunci: Film Bajakan; Hak Cipta; Hukum Pidana; Hukum Pidana Islam; Jarīmah Ta‘Zīr; Industri Kreatif.

Published

08-03-2026