Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 4/JN/2022/MS.Lsm Tentang Kebenaran Materiil Dalam Perkara Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual

Authors

  • Muhammad Said Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia.
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i1.30664

Abstract

Penegakan hukum jinayat di Aceh bertujuan mewujudkan keadilan substantif melalui pencapaian kebenaran materiil dalam setiap putusan. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan problematika kualifikasi hukum yang berpotensi mengaburkan perlindungan terhadap korban, khususnya kelompok rentan. Penelitian ini berangkat dari persoalan adanya dugaan ketidaksesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan kualifikasi jarimah dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 4/JN/2022/MS.Lsm. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) apakah pertimbangan hakim telah mencerminkan kebenaran materiil; dan (2) apakah penentuan kualifikasi jarimah telah sesuai dengan unsur-unsur pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara fakta persidangan, pertimbangan hukum hakim, dan penerapan norma hukum jinayat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), disertai analisis konseptual terhadap doktrin kebenaran materiil dalam hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim membatasi unsur pemaksaan pada kekerasan fisik semata dan tidak mempertimbangkan secara memadai eksploitasi kerentanan korban penyandang disabilitas intelektual sebagai bentuk pemaksaan nonfisik. Akibatnya, perbuatan yang secara substansial memenuhi unsur jarimah pemerkosaan justru dikualifikasikan sebagai pelecehan seksual. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat diskursus akademik mengenai pentingnya pendekatan substantif dalam pembuktian jarimah pemerkosaan, khususnya terhadap korban rentan, serta mendorong konsistensi penerapan prinsip kebenaran materiil guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak korban dalam penegakan hukum jinayat di Aceh.

Kata Kunci: Kebenaran Material; Pemerkosaan; Pelecehan Seksual; Qanun Jinayat; Jarīmah Ta'zīr.

Published

18-02-2026