Transformasi Kompilasi Hukum Islam Menjadi Undang-Undang: Kajian Filosofis, Teoretis, Dan Dogmatis

Authors

  • Saiful Ibnu Hamzah Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia.

Abstract

Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 menghadapi problematika fundamental dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi transformasi KHI menjadi Undang-Undang melalui tiga lapisan kajian: filosofis, teoretis, dan dogmatis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, secara filosofis, transformasi KHI dijustifikasi oleh kerangka Maqashid al-Shari'ah khususnya prinsip hifzh al-nasl dan hifzh al-mal serta metodologi Maslahah Mursalah yang memungkinkan adaptasi hukum terhadap konteks kontemporer. Kedua, secara teoretis, transformasi ini menyelesaikan defisit struktural dalam perspektif Positivisme Hukum dan memperkuat tiga komponen Teori Sistem Hukum Friedman: struktur, substansi, dan budaya hukum. Ketiga, secara dogmatis, terdapat kekosongan norma materiil yang krusial terutama menyangkut harta bersama dalam poligami dan pengakuan kontribusi non-ekonomi istri yang dibuktikan oleh 23.761 putusan Mahkamah Agung terkait harta bersama dan penggunaan Pasal 1365 KUHPerdata dalam perkara keluarga Islam. Penelitian menyimpulkan bahwa transformasi KHI menjadi Undang-Undang Hukum Keluarga Islam merupakan kebutuhan sistemik untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi umat Islam Indonesia.

Kata Kunci: Kompilasi Hukum Islam; Transformasi Hukum; Maqashid al-Shari'ah; Teori Sistem Hukum; Kepastian Hukum.

Published

29-11-2025