Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Negara Dalam Kasus Dugaan Pidana Korupsi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam

(Studi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tom Lembong)

Authors

  • Andika Rahmad Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia.
  • Noor Azizah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i1.30436

Abstract

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menimbulkan dampak sistemik terhadap keuangan negara, legitimasi hukum, dan kepercayaan publik, sehingga pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara menjadi isu sentral dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi menurut hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana Islam, serta mengkaji penerapannya dalam kasus kebijakan impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan studi kasus, didukung oleh pendekatan konseptual terhadap teori pertanggungjawaban pidana dan teori penyelenggara negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana positif Indonesia, melalui UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru, menekankan pertanggungjawaban fungsional berbasis jabatan, di mana penyelenggara negara dapat dipidana atas penyalahgunaan kewenangan meskipun tanpa pembuktian keuntungan pribadi. Sebaliknya, hukum pidana Islam menempatkan unsur niat jahat (mens rea) dan pengkhianatan amanah (ghulul) sebagai prasyarat utama pertanggungjawaban pidana, sehingga kebijakan publik yang diambil tanpa motif memperkaya diri cenderung dipandang sebagai kesalahan administratif atau kekeliruan ijtihad kebijakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan adanya ketegangan konseptual antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam kriminalisasi kebijakan publik. Oleh karena itu, integrasi prinsip mens rea dan amanah publik penting untuk mencegah over-kriminalisasi terhadap kebijakan strategis negara serta mewujudkan penegakan hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyelenggara Negara, Korupsi, Hukum Positif, Hukum Pidana Islam.

Published

05-02-2026