Disparitas Standar Tata Kelola Industri Makanan Di Indonesia Dan Taiwan Perspektif Maqasid Al-Syariah Ibnu Asyur

Authors

  • Akne Nabila Akne UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i1.29971

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan standar pengelolaan industri pangan antara Indonesia dan Taiwan dengan pendekatan Maqasid Syariah Ibnu’Asyur, khususnya pada dimensi al-khassah dan al-ammah. Metode yang digunakan adalah kualitatif komparatif dengan pendekatan studi literatur, yang mencakup analisis regulasi, kebijakan publik, dan sumber akademik dari kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia unggul dalam penerapan kebijakan sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019, yang mencerminkan implementasi Maqasid al-khassah untuk melindungi konsumen muslim. Namun, Indonesia menghadapi tantangan dalam memenuhi Maqasid al-ammah, terutama dalam keselarasan dengan standar internasional dan penggunaan teknologi modern dalam pengawasan pangan. Di sisi lain, Taiwan lebih fokus pada kemaslahatan umum dengan kepatuhan tinggi terhadap ISO 22000 dan HACCP, serta penerapan teknologi seperti automated testing dan blockchain traceability. Namun, Taiwan belum mengakomodasi dimensi perlindungan khusus yang ada dalam kebijakan halal Indonesia. Kebaruan penelitian ini terletak pada penerapan Maqasid Syariah Ibnu ‘Asyur sebagai instrumen analisis komparatif antara standar pengelolaan industri pangan di Indonesia dan Taiwan. Kontribusi ilmiah penelitian ini yaitu merumuskan kebijakan pangan integratif yang menggabungkan nilai keagamaan, kepentingan publik, standar global, dan teknologi untuk mengembangkan industri pangan yang adil dan berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan industri pangan yang ideal perlu bersifat integrative dan seimbang yaitu menggabungkan perlindungan khusus dan kepentingan umum secara harmonis. Pendekatan Maqasid Syariah Ibnu ‘Asyur berperan penting dalam pengembangan kebijakan pangan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek teknis dan ekonomi, tetapi juga menegakkan nilai moral, social, dan spiritual demi tercapainya keadilan serta keberlanjutan industri pangan global.

Kata Kunci: Maqasid Syariah, Standar Industri Makanan, Indonesia, Taiwan.

Published

20-01-2026