Menunda Pernikahan Karena Karier: Analisis Fikih Kontemporer Dan Maqashid Syari’ah

Authors

  • Hasriah Hasanuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia.
  • Kiki Reski Amalia DT Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia.
  • M. Thahir Maloko Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia.
  • Achmad Musyahid Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i1.29811

Abstract

Kajian ini menunjukkan hukum mengadakan pernikahan karena pekerjaan dari sudut pandang fikih modern dengan mengutamakan perubahan sosial yang berdampak pada kecenderungan wanita muslim muda untuk menunda pernikahan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang menggunakan metode kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian ini ialah menunjukkan bahwa pernikahan masih dianggap sebagai mitsaqan ghalizan dalam pandangan fikih modern, tetapi untuk melaksanakannya diperlukan persiapan fisik, psikologis, material, dan moral. Penundaan pernikahan karena pekerjaan dianggap sebagai ikhitiar untuk mencapai keuntungan yang lebih besar, asalkan memiliki alasan yang jelas dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Selain itu, Pernikahan yang tertunda karena pekerjaan atau pendidikan tidak bertentangan dengan maqasid al-syariah, sebaliknya itu sejalan dengan lima tujuan utama: hifz al-mal, hifz al-nafs, hifz al-'aql, hifz al-nasl, dan hifz al-'ird. Wanita yang menunda pernikahan karena alasan karier harus mematuhi etika kerja Islam dengan menjaga kehormatan diri dan memilih pekerjaan yang sesuai dengan kaidah Islam. Oleh karena itu, keseimbangan antara kewajiban karier dan pernikahan dapat dicapai melalui pertimbangan kemampuan, komitmen, prinsip-prinsip Islam, dan persiapan yang cermat. Secara akademis penelitian ini diharapkan mampu menjadi dasar dalam pengembangan kebijakan syariah hukum islam yang lebih berorientasi pada wanita yang ingin berkarier dan menunda pernikahan analisis fikih kontemporer dan maqashid syari’ah. 

 

Kata Kunci: Menunda Pernikahan, Fikih Kontemporer, Karier, Maqashid Syari’ah, Pernikahan.

Author Biography

Kiki Reski Amalia DT, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia.

Mahasiswa pascasarjana syariah Hukum Islam

Published

05-02-2026