Analisis Tradisi Marere Pasca Akad Nikah Di Desa Sihare-Hare Perspektif Fiqih Munakahat Dan ‘Urf

Authors

  • Ahyana Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia.
  • Nurul Huda Prasetiya Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v14i3.29091

Abstract

Penelitian ini mengkaji tradisi pascanikah marere di Desa Sihare-hare, Labuhanbatu, Sumatera Utara dalam perspektif fikih munakahat dan ‘urf. Tujuan penelitian adalah menjelaskan kedudukan marere dalam fikih munakahat serta menilai perannya bagi penguatan kekerabatan sebagai bagian dari ‘urf yang hidup di tengah masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif normatif deskriptif. Data dibaca dari literatur fikih munakahat, kajian ‘urf, dan sumber mutakhir, sedangkan praktik lokal dianalisis dengan kerangka maqāṣid al-syari’ah. Hasil menunjukkan bahwa marere adalah kunjungan pengantin kepada orang tua dan kerabat setelah akad yang berisi salam hormat dan bingkisan simbolik. Masyarakat memandangnya sebagai kewajiban sosial yang ditegakkan melalui sanksi moral berupa teguran dan penilaian negatif, tanpa sanksi hukum negara. Selama substansinya tidak bertentangan dengan syariah, marere dinilai sebagai ‘urf ṣaḥīḥ yang mendukung pemeliharaan keturunan dan kehormatan serta memperkuat kohesi sosial. Kelalaian melakukan marere tidak memengaruhi keabsahan akad nikah, tetapi berdampak pada turunnya martabat keluarga dan harmoni sosial. Novelty penelitian ini terletak pada penggunaan dua perspektif sekaligus, yaitu fikih munakahat dan ‘urf, untuk menempatkan marere sebagai tradisi lokal Mandailing dalam kerangka maqāṣid al-syari’ah sehingga batas antara etika sosial adat dan syarat sah akad dalam hukum Islam menjadi lebih jelas. Penelitian merekomendasikan pedoman kultural dan religius yang menegaskan status marere sebagai tradisi sosial, memberi batas etis dan biaya agar tidak memberatkan pasangan, serta mendorong edukasi publik oleh tokoh adat dan agama.

 

Kata Kunci: Marere; Fikih Munakahat; ‘Urf; Perkawinan Adat; Mandailing.

Published

25-11-2025