Peran Fintech Syariah Dalam Inklusi Keuangan Digital: Analisis Maqashid Al-Shariah

Penulis

  • Ahmad Ridha Jafar Institut Agama Islam As’adiyah Sengkang, Sulawesi Selatan, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v14i3.29068

Abstrak

Perkembangan teknologi finansial (fintech) syariah di Indonesia telah menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong inklusi keuangan digital. Di tengah tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, fintech syariah menawarkan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran fintech syariah dalam meningkatkan inklusi keuangan digital dengan menggunakan pendekatan maqashid al-shariah. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang mengkaji regulasi dan praktik fintech syariah serta dampaknya terhadap masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syariah tidak hanya meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan, tetapi juga memberikan edukasi keuangan yang penting bagi masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya dukungan regulasi yang lebih kuat untuk memaksimalkan potensi fintech syariah. Novelti dari penelitian ini terletak pada analisis maqashid al-shariah yang memberikan perspektif baru dalam memahami kontribusi fintech syariah terhadap inklusi keuangan. Rekomendasi yang dihasilkan mencakup perlunya kolaborasi antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem fintech syariah yang sehat dan berkelanjutan.

Kata Kunci: Peran Fintech Syariah, Maqashid al-Shariah, Teknologi Keuangan Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-19