Perlindungan Korban KDRT Perspektif Maqasid Syariah Jasser Auda: Analisis Terhadap UU No. 23 Tahun 2004

Penulis

  • Qudsiyatut Diana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia.
  • Zaenul Mahmudi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, Indonesia.
  • Khoirul Anam Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v14i3.29019

Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah kompleks yang melibatkan aspek sosial, hukum, dan moral, sehingga membutuhkan penanganan menyeluruh berdasarkan nilai keadilan dan kemanusiaan. Masalah ini tidak hanya mengancam keutuhan keluarga, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kemaslahatan yang menjadi fokus utama dalam hukum Islam. Dalam perspektif Maqasid Syariah, perlindungan terhadap korban KDRT memiliki landasan kuat, yaitu menjaga jiwa (hifz an-nafs), kehormatan (hifz al-'irdh), dan keturunan (hifz an-nasl) sebagai tujuan dasar syariat Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi kepustakaan untuk mengkaji hubungan antara pemikiran Jasser Auda tentang Maqasid Syariah kontemporer dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesesuaian yang kuat antara nilai-nilai Maqasid Syariah dengan prinsip-prinsip hukum nasional dalam mewujudkan perlindungan yang adil, sesuai konteks, dan berorientasi pada kesejahteraan manusia. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggabungan konsep antara pendekatan sistemik Jasser Auda dengan hukum positif Indonesia, yang menghasilkan model perlindungan hukum bagi perempuan yang fleksibel dan humanis. Secara konseptual, penelitian ini memperkuat arah pembaruan hukum Islam menuju konstruksi hukum yang inklusif, progresif, dan responsif terhadap isu-isu kemanusiaan modern.

 

Kata Kunci: Maqasid Syariah, Jasser Auda, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Perempuan, Hukum Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-19