Tradisi Nggalari Hutang Adat Dalam Pernikahan Suku Karo Menurut Perspektif Maqashid Syari’ah (Studi Kasus Desa Lausimomo, Kabupaten Karo)

Penulis

  • Rika Fitriani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia.
  • Azwani Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia.
  • Irwan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v14i3.28925

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis tradisi nggalari hutang adat pada perkawinan Suku Karo dari perspektif Maqashid Syariah. Penelitian ini berfokus pada permasalahan di Desa Lausimomo, Kabupaten Karo, di mana muncul anggapan bahwa pernikahan dianggap tidak sah dan pasangan terasingkan jika tidak disertai upacara adat Karo. Sorotan utama adalah anggapan bahwa pernikahan tanpa adat sama dengan belum menikah. Metode yang digunakan adalah penelitian Kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Analisis berfokus pada aspek hukum Maqashid Syariah, khususnya prinsip Hifdz al-Nasl (menjaga keturunan) dan Hifdz al-Mal (menjaga harta). Sumber data utama berasal dari informasi dan permasalahan yang ada di Desa Lausimomo mengenai tradisi dan anggapan ketidakabsahan pernikahan tanpa adat. Hasil penelitian menemukan bahwa pada awalnya, nggalari hutang adat sejalan dengan Maqashid Syariah karena mendukung Hifdz al-Nasl dengan tujuan menjaga dan memelihara proses hubungan pernikahan. Tradisi ini mengizinkan pasangan yang tidak mampu mengadakan adat di awal untuk menggantinya di lain waktu. Namun, seiring perkembangan zaman, tradisi ini mengalami pergeseran yang memberatkan. Nilai nominal hutang yang tinggi kini menyebabkan praktik tersebut tidak sejalan dengan Maqashid Syariah. Hal ini karena tidak terpenuhinya kebutuhan al-Hajiyat (sekunder) yang merujuk pada Hifdz al-Mal. Harta yang seharusnya menjadi kebutuhan utama rumah tangga terhalang oleh kewajiban hutang adat yang nominalnya tinggi.

 

Kata Kunci: Nggalari Hutang Adat, Desa Lausimomo, Maqashid Syariah.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-25