Berbagi Pesan Di Media Sosial Dan Keharmonisan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam: Studi Empiris Di Bandar Khalifah

Authors

  • Ihzatul Fadhillah Nur Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Ibnu Radwan Siddik Turnip Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v14i3.28890

Abstract

Penelitian ini mengkaji bagaimana berbagi pesan tentang “keluarga ideal” antara suami dan istri di media sosial memengaruhi keharmonisan rumah tangga di Desa Bandar Khalifah dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Menggunakan pendekatan yuridis-empiris, data dihimpun melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, dan telaah pustaka terhadap lima pasangan yang aktif berkomunikasi via media sosial; analisis dilakukan secara tematik. Hasil menunjukkan efek ganda: secara positif, pesan doa dan motivasi yang dikirimkan secara pribadi menumbuhkan rasa kehadiran, perhatian, dan kedekatan emosional; secara negatif, unggahan bernada sindiran, status publik, serta pesan komparatif memicu salah tafsir, perbandingan sosial, kecemburuan, pengawasan digital, dan konflik yang dapat melibatkan keluarga besar atau berujung pada pisah sementara. Temuan menegaskan bahwa media bersifat netral; dampak ditentukan oleh niat, isi, waktu, serta pilihan saluran. Analisis normatif ditimbang dengan prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, tujuan sakīnah, mawaddah dan raḥmah, serta rujukan UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI untuk menilai kepatutan etika komunikasi digital pasangan. Kebaruan studi ini terletak pada penggabungan mekanisme psikososial relasi digital dengan kerangka Hukum Keluarga Islam guna merumuskan pedoman operasional komunikasi digital yang syar‘i dan kontekstual. Implikasinya meliputi penguatan literasi digital keluarga dan konseling perkawinan yang sensitif terhadap nilai keagamaan.

Kata Kunci: Hukum Keluarga Islam; Mu‘Āsyarah Bi Al-Ma‘rūf; Keharmonisan Rumah Tangga; Berbagi Pesan Di Media Sosial; Perbandingan Sosial; Pengawasan Digital.

Published

10-11-2025