Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara Tentang Pembagian Harta Warisan Bagi Ahli Waris Beda Agama: Kajian Yuridis-Sosiologis

Authors

  • Bukhori Syahtibi Panjaitan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhibbussabry Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v14i3.28834

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kewarisan beda agama dalam perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara, dengan latar belakang keberagaman sistem hukum waris di Indonesia yang meliputi hukum waris Islam, adat, dan perdata. Dalam konteks hukum Islam, perbedaan agama menjadi penghalang dalam pewarisan, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Studi ini secara khusus menyoroti kasus wafatnya Bapak Salimun di Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang meninggalkan ahli waris non-Muslim, yaitu anaknya, Safril, yang telah keluar dari Islam. Berdasarkan fatwa MUI setempat, ahli waris non-Muslim tidak dapat mewarisi dari pewaris Muslim. Namun, untuk menjawab realitas sosial dan menjaga keadilan, MUI memberikan alternatif melalui hibah dan wasiat wajibah sebagai solusi pemberian hak secara syar'i kepada ahli waris non-Muslim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun MUI tetap berpegang pada ketentuan fikih waris Islam, pendekatan solutif seperti wasiat wajibah menjadi sarana penting dalam menjembatani persoalan kewarisan beda agama di masyarakat. Implikasi penelitian menunjukkan bahwa MUI Labuhanbatu Utara mampu memadukan prinsip syariah dan kebutuhan sosial melalui solusi seperti hibah dan wasiat wajibah. Temuannya dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam menangani kewarisan beda agama secara adil dan syar‘i.

 

Kata Kunci: Kewarisan Beda Agama; Majelis Ulama Indonesia (MUI); Wasiat Wajibah.

Published

11-11-2025