Reinterpretasi Konsep Nusyūz Dan Penyelesaiannya Dalam Kompilasi Hukum Islam: Tinjauan Kritis Perspektif Mubādalah

Penulis

  • Muhammad Dhiyaulhaq Syahrial Ramadhan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia.
  • Ahmad In’am Awaluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v14i3.28579

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bias gender dalam pengaturan nusyūz pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan merumuskan reinterpretasi berdasarkan prinsip kesalingan (mubādalah). Penelitian ini mengkaji konsep nusyūz dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dinilai masih bias gender karena hanya mengatur nusyūz dari pihak istri tanpa mengakomodasi kemungkinan nusyūz dari pihak suami. Padahal, al-Qur'an dalam QS. An-Nisa' ayat 34 dan 128 secara eksplisit mengakui bahwa nusyūz dapat dilakukan oleh kedua belah pihak. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, penelitian ini menganalisis pasal-pasal KHI tentang nusyūz (Pasal 80, 83, 84, dan 152) melalui perspektif teori mubādalah yang dikembangkan oleh Faqihuddin Abdul Kodir. Teori mubādalah menekankan prinsip kesalingan (reciprocity), kesetaraan, dan kemitraan dalam relasi suami-istri sebagaimana tertuang dalam QS. Ar-Rum: 21 dan Hadis Mu'adz bin Jabal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan nusyūz dalam KHI bertentangan dengan prinsip kesalingan karena: (1) hanya membebani istri tanpa sanksi paralel bagi suami; (2) memberikan konsekuensi hukum yang tidak proporsional berupa gugurnya hak-hak istri; (3) tidak mengatur mekanisme penyelesaian konflik yang konstruktif; dan (4) menggunakan frasa "berbakti lahir dan batin" yang abstrak dan bias gender. Penelitian ini merekomendasikan reinterpretasi komprehensif terhadap pasal-pasal terkait dengan: mengakui konsep nusyūz suami; menetapkan bahwa gugurnya kewajiban harus melalui penetapan pengadilan setelah mediasi; mengubah kewajiban menjadi bersifat resiprokal; mengatur mekanisme penyelesaian konflik bertahap; dan melindungi hak-hak dasar kedua belah pihak selama proses pemeriksaan. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis berupa kerangka reinterpretasi hukum keluarga Islam berbasis mubādalah, serta kontribusi praktis bagi pembaruan regulasi KHI agar lebih adil, egaliter, dan sesuai dengan maqāṣid al-syarī'ah dalam mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kata Kunci: Nusyūz, Kompilasi Hukum Islam, Mubādalah, Kesetaraan Gender, Hukum Keluarga Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-09