Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Cerai Gugat Kumulasi Hutang dan Harta Bersama Perspektif KUHPerdata Dan KHI (Studi Putusan Nomor 592/Pdt.G/2024/PA.Jmb)

Penulis

  • Salman Alfarisi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambu, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v14i3.28316

Abstrak

Penelitian ini mengkaji putusan nomor 592/Pdt.G/2024/PA.Jmb pada perkara cerai gugat kumulasi hutang dan harta bersama dengan fokus pada pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang mencakup perceraian, pembagian harta dan hutang bersama. Ketentuan hukum putusan nomor 592/Pdt.G/2024/PA.Jmb tentang kumulasi hutang dan harta bersama menurut KUHPerdata dan KHI, serta akibat hukum yang ditimbulkan antara penggugat dan tergugat. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi putusan dengan metode library research (penelusuran pustaka) dengan memanfaatkan direktori putusan Mahkamah Agung dan sumber-sumber hukum terkait (KHI, UU Perkawinan, KUHPerdata). Teknik analisis data menggunakan deskriptif analitis yaitu dengan mengidentifikasi dan mengklasifikasikan data hukum, mendeskripsikan isi putusan Nomor 592/Pdt.G/2024/Pa.Jmb dan menilai kesesuaian pertimbangan hakim dengan KHI, UUD Perkawinan, serta KUHPerdata. Hasil analisis penelitian menunjukkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor 592/Pdt.G/2024/PA.Jmb melalui beberapa aspek yang bersifat yuridis, filosofis, dan sosiologis sehingga putusan perkara kumulasi gugatan perceraian dengan harta dan hutang bersama telah sesuai, baik perspektif KUHPerdata maupun KHI. Putusan tersebut selain memutuskan hubungan perkawinan, status harta bersama dibagi proporsional antara Penggugat dan tergugat serta tanggung jawab hutang Briguna dibebankan sepenuhnya kepada Tergugat.

 

Kata Kunci: Cerai Gugat, Putusan, Harta Bersama, Hutang Bersama.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-09