Integrasi Fikih Jinayah Dan Hukum Adat Minangkabau Dalam Konteks Modern: Peran Ninik Mamak Menurut Persepsi Masyarakat

Penulis

  • Ahmad Ansori UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v14i3.27903

Abstrak

Problematika penelitian ini berpusat pada ketegangan antara penerapan hukum jinayah yang universal dengan kelenturan hukum adat Minangkabau di tengah arus modernitas, yang diperparah oleh memudarnya fungsi dan kewibawaan Ninik Mamak sebagai peng-integrasi kedua sistem hukum tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi fikih jinayah dan hukum adat minangkabau mengenai persepsi masyarakat terhadap peran Ninik Mamak di era modern. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research atau penelitian kepustakaan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku, artikel jurnal ilmiah dan laporan hasil penelitian yang terkait dengan Fikih Jinayah, Hukum Adat Minangkabau, dan peran Ninik Mamak. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa: 1). Konsep Integrasi antara Fikih Jinayah dan Hukum Adat Minangkabau adalah bahwa integrasi antara Fikih Jinayah dan Hukum Adat Minangkabau dapat dilakukan melalui pendekatan harmonis, menggabungkan sanksi tegas dari Fikih Jinayah dengan musyawarah dan restorasi dari Hukum Adat. Hal ini memungkinkan penyelesaian kasus pidana yang adil secara hukum dan diterima secara sosial oleh masyarakat. 2). Persepsi Masyarakat terhadap Peran Ninik Mamak adalah bahwa masyarakat Minangkabau masih menganggap Ninik Mamak sebagai tokoh penting dalam menjaga keseimbangan adat dan agama. Namun, di era modern, peran mereka mulai menghadapi tantangan akibat perubahan sosial dan budaya, meskipun sebagian masyarakat tetap berharap Ninik Mamak dapat beradaptasi dengan perubahan zaman. 3). Tantangan dan Peluang Ninik Mamak adalah bahwa Ninik Mamak menghadapi tantangan seperti perubahan nilai sosial dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang kedua sistem hukum. Namun, peluang tetap ada melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi dengan tokoh agama untuk memperkuat integrasi Fikih Jinayah dan Hukum Adat, sehingga mereka dapat tetap mempertahankan peran pentingnya di era modern.

 

Kata Kunci: Fikih Jinayah, Adat Minangkabau, Persepsi Masyarakat, Ninik Mamak, Era Modern.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-09