Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ritual Lewak Tapo Di Desa Weranggere Kec. Witihama Kab.Flores Timur

Penulis

  • Jakaria M. Sali Universitas Muhammadiyah Kupang, Indonesia.
  • Iskandar Universitas Muhammadiyah Kupang, Indonesia.
  • Aini Aprilariesta Hanggarani Universitas Muhammadiyah Kupang, Indonesia.
  • Marwan Gazali Universitas Muhammadiyah Kupang, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqs.v14i2.27629

Abstrak

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ritual Lewak Tapo (Membelah Kelapa) Di Desa Weranggere Kec. Witihama Kab. Flores Timur.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan ritual lewak tapo dan tinjauan hukum islam terhadap ritual lewak tapo. Latar belakang penelitian ini didasari oleh fenomena yang terjadi dimasyarakat Desa Weranggere, yang mana  ritual lewak tapo ini dilakukan pada saat seseorang meninggal dunia dengan cara yang tidak wajar (kecelakaan). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ritual lewak tapo adalah ritual yang harus dilakukan jika seseorang meninggal dengan cara yang tidak wajar, jika tidak dilakukan maka kematian dengan cara yang sama akan terulang kembali digenerasi selanjutnya. Ritual ini berfokus pada komunikasi dengan rera wulan tana ekan  (pencipta langit dan bumi) dan ina ama koda kewokot (leluhur) dengan memohon petunjuk kepada mereka agar saat pelaksanaan ritual diberikan petunjuk atau kejelasan dari kematian yang tidak wajar tersebut. Namun  dalam pandanan hukum islam, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Q.S Yunus: 10: 106, dalam ayat ini menjelaskan tentang larangan agar tidak berdoa dan beribadah kepada selain Allah SWT. Kesimpulan dari penelitian ini adalah ritual lewak tapo adalah ritual yang bertentangan dengan syariat islam karena dalam proses pelaksanaanya tidak sesuai dengan syariat islam, sehingga dikatakan bahwa ritual ini adalah perbuatan yang syirik.

Kata Kunci: Hukum Islam, Ritual Lewak Tapo, Desa Weranggere.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-30