Tinjauan Maqashid Syariah Atas Perkawinan Beda Agama

(Analisis Komprehensif SEMA No. 2 Tahun 2023)

Penulis

  • Saiful Ibnu Hamzah Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqs.v14i1.27554

Abstrak

Artikel ini menyajikan tinjauan komprehensif atas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 mengenai pencatatan perkawinan antar-umat beragama di Indonesia, khususnya dari perspektif Maqasid Syariah. Pembahasan mencakup dimensi hukum, filosofis, agama, dan hak asasi manusia, menyajikan argumen pro dan kontra terhadap surat edaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder, termasuk yurisprudensi terkait. Analisis menunjukkan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2023, meskipun bertujuan menciptakan kepastian dan kesatuan penerapan hukum perkawinan, menghadapi tantangan signifikan. Pihak yang mendukung menekankan positivisme hukum, hukum kodrat, dan nilai-nilai dasar negara untuk menjaga kesakralan perkawinan dan moralitas publik, seringkali selaras dengan pemeliharaan agama dan keturunan menurut Maqasid Syariah. Sebaliknya, pihak yang menentang berpendapat bahwa surat edaran ini melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan prinsip keberagaman hukum, dan memiliki kekuatan hukum yang lemah sebagai surat edaran. Studi ini menyoroti inkonsistensi dalam interpretasi yudisial, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan pengadilan tingkat pertama pascapenerbitan surat edaran, yang memperumit implementasi praktisnya. Sikap restriktif surat edaran tersebut berpotensi mendorong praktik penghindaran hukum dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi keluarga, terutama terkait status anak dan hak waris, yang dapat dilihat sebagai kerugian terhadap pemeliharaan keturunan dan harta dalam Maqasid Syariah. Artikel ini
menyimpulkan perlunya reformasi legislatif untuk menyelaraskan hukum perkawinan dengan realitas masyarakat majemuk dan prinsip-prinsip hak asasi manusia di Indonesia, sekaligus mempertimbangkan tujuan-tujuan Maqasid Syariah yang lebih luas.


Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama, SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Maqasid Syariah.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-25