Poligami Dalam Sistem Perundang-Undangan Hukum Keluarga: Studi Komparasi Di Indonesia Dan Turki

Authors

  • Lathifah Munawaroh Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, Indonesia.
  • Putri Arini Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v14i3.27505

Abstract

Tulisan ini bertujuan menganalisis perbandingan peraturan poligami di Indonesia dan Turki. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi komparatif. Penelitan ini menemukan bahwa hukum perkawinan di Indonesia dan Turki sama-sama menganut asas monogami, namun berbeda dalam penerapan poligami. Indonesia menerapkan asas poligami terbuka, ditandai dengan adanya pasal yang memungkinkan praktik poligami, didukung oleh mayoritas masyarakat muslim bermadzhab Syafi’i, pandangan ulama yang tidak melarang poligami, serta faktor adat dan budaya yang masih kuat. Sebaliknya, Turki menerapkan asas poligami tertutup, yang dipengaruhi oleh gagasan modernisasi Mustafa Kemal Atatürk, pandangannya bahwa poligami merupakan bentuk penghinaan dan kekerasan terhadap perempuan, serta pengesahan The Turkish Civil Code 1926 yang secara hukum melarang poligami. Implikasi dari temuan ini adalah bahwa perbedaan regulasi poligami di Indonesia dan Turki menunjukkan bagaimana hukum perkawinan dipengaruhi oleh kombinasi faktor keagamaan, sosial-budaya, dan politik modernisasi negara.

 

Kata Kunci: Poligami Terbuka, Poligami Tertutup, Prinsip Perkawinan.

Published

10-11-2025