Kepastian Hukum Perlindungan Anak Angkat Studi Kasus Gugatan Pembatalan Akta Lahir

Authors

  • Rita Latassaqia Universitas Islam Negeri Salatiga, Indonesia.
  • Umar Multazam Universitas Islam Negeri Salatiga, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqs.v14i2.26606

Abstract

Pengangkatan anak merupakan proses hukum yang memindahkan hak asuh dari orang tua kandung kepada orang tua angkat. Di Indonesia, prosedur ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. Namun, masih banyak pengangkatan anak dilakukan tanpa penetapan pengadilan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait status anak, hak waris, dan hubungan hukum dengan orang tua angkat. Penelitian ini berfokus pada studi kasus gugatan pembatalan akta kelahiran anak angkat yang diajukan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Yogyakarta. Sengketa ini bermula dari pencatatan akta kelahiran yang tidak sesuai prosedur, di mana anak angkat didaftarkan sebagai anak kandung tanpa melalui mekanisme hukum yang
sah. Akibatnya, terjadi permasalahan hukum terkait status anak, pembagian warisan, dan hubungan
keluarga yang kemudian berujung pada gugatan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan
akta lahir tanpa penetapan pengadilan berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
Pembatalan akta lahir tidak hanya mempengaruhi status anak, tetapi juga dapat berdampak hukum bagi orang tua angkat, termasuk kemungkinan tuntutan pidana atas pemalsuan identitas dan penelantaran anak. Kepastian hukum dalam pengangkatan anak sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi anak serta mencegah permasalahan hukum di masa depan. Penelitian ini memberikan gambaran tentang dinamika dan tantangan dalam proses prosedural pengangkatan anak serta implikasinya terhadap hak dan status hukum anak. Diharapkan, hasil studi ini dapat menjadi referensi bagi peningkatan regulasi dan praktik hukum dalam perlindungan anak angkat di Indonesia.

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Anak Angkat, Regulasi Hukum, Akta Kelahiran, Sengketa Hukum,
Perlindungan Anak.

Published

10-08-2025