Kontroversi Praktik Pembagian Waris Pra-Kematian Dalam Perspektif Fiqih Kontemporer

Penulis

  • Ahmad Alamuddin Yasin STIT Buntet Pesantren, Cirebon
  • Achmad Samil Himam UIN Siber Syekh Nurjati, Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqs.v14i1.26385

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi perubahan pemahaman dan persepsi terhadap praktik pembagian waris pra-kematian serta dampaknya pada hukum kepemilikan harta waris menurut prinsip-prinsip syariah. Metode studi kasus digunakan untuk menggali praktik waris pra-kematian di keluarga Muslim. Data primer diperoleh dari keluarga yang menerapkan praktik tersebut, sedangkan data sekunder berasal dari literatur dan buku. Teknik pengumpulan data melibatkan observasi non-partisipatif, wawancara terstruktur, dan studi pustaka. Proses analisis data melibatkan reduksi, validasi, dan tinjauan literatur kritis untuk mengidentifikasi pola dan isu kunci. Kesimpulannya, tidak semua yang dianggap sebagai harta waris oleh masyarakat dapat disebut sebagai harta waris menurut syariat. Harta dibagi menjadi dua kategori: harta yang diserahkan sebelum kematian pewaris, yang bisa dianggap sebagai hibah atau hadiah kepada ahli waris, dan harta yang dapat dikuasai setelah kematian pewaris, yang dapat dihukumi tergantung kondisinya. Harta yang sudah ditentukan sebelum kematian dapat dianggap sebagai akad wasiat jika persentasenya berbeda dengan hukum waris Islam. Jika harta wasiat kurang dari satu per tiga sisa harta yang belum ditentukan, maka bisa diterima oleh penerima wasiat tanpa mengurangi bagian harta waris yang diterima. Namun, jika lebih dari satu per tiga harta waris, perlu persetujuan ahli waris lain. Jika ada ahli waris yang tidak setuju, akad wasiat akan batal, dan semua harta dihitung sebagai harta waris. Transaksi dalam pembagian harta tersebut sesuai syariat dan dapat dijelaskan dengan akad-akad yang ada dalam syariat. Namun, penting untuk teliti dalam mengamati proses transaksi untuk memastikan akad yang terjadi dan menghindari kesalahan dalam mengklasifikasikan harta tersebut.

Kata Kunci: Waris Pra-Kematian, Kontroversi, Fiqih Kontemporer

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-31