Legalitas Perkawinan Beda Agama: Perbandingan Antara Thailand Dan Uni Emirat Arab

Penulis

  • Putra Pandu Dinata Nurdiansyah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqs.v14i1.26219

Abstrak

Perkawinan antaragama merupakan fenomena sosial yang kompleks dan memiliki implikasi hukum yang signifikan di banyak negara. Dalam konteks globalisasi dan mobilitas manusia yang semakin tinggi, interaksi antara individu dari latar belakang agama yang berbeda semakin umum terjadi, termasuk dalam konteks perkawinan. Namun, penerimaan dan pengaturan hukum mengenai perkawinan beda agama sangat bervariasi di seluruh dunia, termasuk di Thailand dan Uni Emirat Arab, dua negara dengan latar belakang hukum dan budaya yang sangat berbeda. Tujuan ditelitinya ini untuk memahami bagaimana kondisi aktual dari legalitas perkawinan beda agama yang ada dalam peraturan perundang-undangan di negara Thailand dan Uni Emirat Arab. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan dilengkapi pendekatan komparatif. Pernikahan beda agama di Thailand dan Uni Emirat Arab memiliki pendekatan yang berbeda sesuai dengan kerangka hukum dan sosial masing-masing negara. Di Thailand, pernikahan beda agama tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, tetapi pasangan dari agama berbeda dapat menikah asalkan memenuhi persyaratan tertentu, meskipun sering kali pernikahan tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Sementara itu, di Uni Emirat Arab, pernikahan diatur oleh berbagai sistem hukum agama yang berbeda-beda sesuai dengan komunitas agama pasangan yang menikah.

Kata Kunci: Legalitas, Beda Agama, Perkawinan, Uni Emirat Arab, Thailand.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-11