Analisis Pandangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Probolinggo Pada Putusan No. 227/Pdt.G/2024/PA.Prob Perspektif UU No.35 Tahun 2014

Penulis

  • Wulandari Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
  • Imam Syafi'i Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
  • Hawa’ Hidayatul Hikmiyah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqs.v14i1.26104

Abstrak

Putusan pengadilan merupakan bentuk konkret dari penerapan hukum oleh majelis hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. Permasalahan dalam penelitian ini terletak pada bagaimana pandangan dan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara No. 227/Pdt.G/2024/PA.Prob di Pengadilan Agama Probolinggo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan yuridis, pertimbangan hukum, serta konsistensi argumentasi majelis hakim dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normative empiris dengan pendekatan studi kasus, di mana data diperoleh melalui studi dokumen terhadap putusan pengadilan serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam perkara ini memberikan pertimbangan yang didasarkan pada aspek keadilan substantif dan prinsip kemanfaatan hukum bagi para pihak yang bersengketa. Selain itu, ditemukan bahwa argumentasi hukum dalam putusan tersebut telah memperhatikan keseimbangan antara nilai hukum dan nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Temuan ini mencerminkan pentingnya konsistensi dan kejelasan dalam menyusun pertimbangan hukum agar putusan yang dihasilkan dapat mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kata Kunci: Pandangan Majelis Hakim, Hak Asuh Anak, Putusan Pengadilan Agama.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-11