Pemahaman Masyarakat Terhadap Aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah ) Studi Kasus Masyarakat Kec Driyorejo Kab Gresik

Penulis

  • Mohammad Ikhwanuddin UMSurabaya

Abstrak

Dalam hukum dasar perkawinan, menyegerakan perkawinan bagi pasangan yang telah mampu (istiṭā’ah) dan memiliki bekal (al-bā’ah) merupakan anjuran. Oleh karena itu, memberi kemudahan dalam proses pernikahan menjadi harapan banyak pihak, baik otoritas penyelenggara perkawinan maupun keluarga mempelai. Kantor Urusan Agama, sebagai pihak yang melaksanakan sebagian tugas Kementerian Agama dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan, berkomitmen untuk menuju harapan tersebut. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, KUA meluncurkan aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) sejak 08 November 2018. Artikel ini hendak menelaah tentang pemahaman masyarakat Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik terhadap aplikasi SIMKAH. Penelitian ini adalah bagian dari penelitian lapangan (field research), dengan sumber data dari 17 responden berupa pemahaman masyarakat Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik terhadap Aplikasi SIMKAH. Metode penelitian dilakukan dengan wawancara dan  dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 15  responden, 7  responden (46 %) di antaranya belum dan baru pertama kali mengetahui tentang Aplikasi SIMKAH, 5 responden (33%) pernah mendengar namun belum begitu memahami Aplikasi SIMKAH, dan 3 responden (21%) mengaku memahami dan bisa menggunakan Aplikasi SIMKAH. Penelitian menyimpulkan bahwa pemahaman dan pemanfaatan masyarakat terhadap Aplikasi SIMKAH masih rendah. Peneliti menyarankan agar beberapa pihak, KUA atau Kementerian Agama, unsur masyarakat dan sivitas akademik bisa menjadi unsur pendukung dalam peningkatan pemahaman terhadap Aplikasi SIMKAH.

Kata kunci: Pemahaman, Pencatatan Perkawinan, SIMKAH

Biografi Penulis

Mohammad Ikhwanuddin, UMSurabaya

Lecturer

Unduhan

Diterbitkan

2021-11-20

Terbitan

Bagian

Artikel