Gugatan Nafkah Madliyah dalam Perkara Cerai Gugat : Studi Kasus Perkara Nomor 744/Pdt.G/2020/PA.Btl
DOI:
https://doi.org/10.30651/mqsd.v12i2.19520Kata Kunci:
Gugatan, Nafkah Madliyah, Cerai Gugat.Abstrak
Gugatan Nafkah Madliyah pada umumnya hanya diajukan istri pada gugatan rekonpensi pada perkara cerai talak. Akan tetapi berbeda pada perkara nomor 744/Pdt.G/2020/PA.Btl dimana pada perkara ini gugatan nafkah madliyah untuk istri dan untuk anak diajukan bersama dengan gugatan perceraian dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bantul. Fenomena tersebut menjadi unik dikarenakan menimbulkan pertanyaan tentang eksekusi nafkah yang berbeda dengan pada perkara cerai talak yang dilakukan sebelum ikrar talak. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis-normatif dengan mengumpulkan dan menganalisis dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dikabulkan gugatan nafkah madliyah dikelompokkan pada dua pertimbangan yaitu perkawinan yang sudah tidak dapat dipertahankan dan diajukannya gugatan nafkah madliyah. Sedangkan setidaknya terdapat dua syarat Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan yaitu adanya narasi nafkah madliyah dalam posita gugatan dan adanya narasi waktu pembayaran dalam petitum gugatan. Berkaitan dengan eksekusi nafkah madliyah masih terdapat problematika berkaitan batas waktu eksekusi yang berbeda dengan cerai talak yang selama suami tidak mengambil akta cerai maka nafkah madliyah tidak dapat dibayarkan dan istri dapat dikatakan hanya menang di atas kertas saja sehingga diperlukan upaya yang lebih menyeluruh dari istitusi pengadilan untuk eksekusi putusan nafkah madliyah.
Referensi
Amiriyyah, Nuriel, Nafkah Madliyah Anak Pasca Perceraian: Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 608/K/AG/2003, Jurisdicte: Jurnal Hukum dan Syariah, Volume 6, Nomor 1, Tahun 2015.
Dahliana, Nafkah Bagi Bekas Istri dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan No. 341/Pdt.G/2016/MS.Sgi dan Putusan No. 44/Pdt.G/2017/MS.Aceh), Al-Qadha, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2018.
Devy, Soraya, Doni Muliadi, Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan Hakim Nomor 0233/Pdt.G/2017/MS-MBO), El-Usrah, Volume 2, Nomor 1, Tahun 2019.
Doi, Abdur Rahman I., Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syariah), Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2002.
Hadrian, Endang, Lukman Hakim, Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi, (Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Herdiansyah, Haris, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Salemba Humanika, 2010.
Jati, Cahya Samekta, Muhyidin, Suparno, Pelaksanaan Tuntutan Nafkah Terhutang Suami Pada Perkara Perceraian Sebagai Pemenuhan Hak Istri (Studi di Pengadilan Agama Banyumas), Diponegoro Law Journal, Volume 10, Nomor 3, Tahun 2021.
Kholid, Moh. Agung Laksono, Muhammad Zaki, dan Iskandar Syukur, Analisis Tujuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 608/K/AG/2003 Tentang Penolakan Nafkah Madhiyah Anak, Al-Maqashidi: Journal Hukum Islam Nusantara, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2022.
Mansari, dan Moriyanti, Sensitifitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Istri Pasca Perceraian, Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, Volume 5, Nomor 1, Tahun 2019.
Mansari, Elidar Sari, dan Salman Abdul Muthalib, Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Nafkah Madhiah Istri dan Anak (Kajian Putusan Nomor 251/Pdt.G/2021/MS.Mbo), Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, Volume 9, Nomor 2, Tahun 2022.
Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Nasution, Ahmad Yani, Moh Jazuli, Nilai Nafkah Istri dalam Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer, Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 2, Nomor 2, Tahun 2020.
Nurlindah, A. Sagirman, Rosita, Menakar Tujuan Hukum Dibalik Keberpihakan Putusan MA No. 46 P/HUM/2018 Terhadap Koruptor, Al-Adalah : Jurnal Hukum dan Politik Islam, Volume 4, Nomor 2, Tahun 2019.
Nuruddien, Muhammad, Nafkah Madliyah Istri Sebelum Perceraian Perspektif Keadlian (Studi Analisis Pandangan Fikih Islami dalam Mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah), Sakina: Journal of Family Studies, Volume 3, Nomor 2, Tahun 2019.
Ramdani, Riyan, Firda Nisa Syafithri, Penentuan Besaran Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah, dan Mut’ah dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama, Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Volume 15, Nomor 1, Tahun 2021.
Rozali, Ibnu, Konsep Memberi Nafkah bagi Keluarga dalam Islam, Intelektualita, Volume 6, Nomor 2 Tahun 2017.
Santoso AZ, Lukman, Yahyanto, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Setara Press, 2016.
Shabuni, Muhammad Ali As, Rawa’i al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam, Juz 1, Beirut: Maktabah al Ghazali, 1980.
Sandara, Jaka, Ikhwan, Penetapan Nafkah Mantan Istri dalam Masa Iddah di Pengadilan Agama Sungai Penuh, Al-Ahkam, Volume 21, Nomor 2, Tahun 2020.
Susylawati, Eka, Moh. Masyhur Abadi, H.M. Latief Mahmud, Pelaksanaan Putusan Nafkah Istri Pasca Cerai Talak di Pengadilan Agama Pamekasan, Al-Ihkam, Volume 8, Nomor 2, Tahun 2013.
Suadi, Amran, Peranan Peradilan Agama dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak Melalui Putusan Yang Memihak dan Dapat Dilaksanakan, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7, Nomor 3, Tahun 2018.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2006.
Tim Penyusun, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2013.
Tim Penyusun, Kabupaten Bantul dalam Angka 2019, (Bantul: Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul, 2019.
Velawati, Sisca Hadi, Abdul Rachmad Budiono, dan Rachmi Sulistyarini, Nafkah Madliyah dalam Perkara Perceraian, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Zein, Satria Effendi M., Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2010.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 744/Pdt.G/2020/PA.Btl.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Maqasid are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Rights of Authors
The Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya recognize the retention of the following:
- Patent and trademark rights and rights to any process or procedure described in the article.
- The right to photocopy or make single electronic copies of the article for their own personal use, including for their own classroom use, or for the personal use of colleagues, provided the copies are not offered for sale and are not distributed in a systematic way outside of their employing institution (e.g. via an e-mail list or public file server). Posting of an article on a secure network (not accessible to the public) within the authors institution is permitted.
- The right, subsequent to publication, to use the article or any part thereof free of charge in a printed compilation of works of their own, such as collected writings or lecture notes.