Perbandingan Antara Wasiat Wajibah Mesir Dengan Ahli Waris Pengganti Dan Wasiat Wajibah Indonesia

Penulis

  • Agus Nurdiansyah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Lilik Andaryuni Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqs.v12i2.18950

Abstrak

Pembaruan atau reformasi hukum keluarga Islam adalah usaha Para Cendikiawan Islam untuk menjaga eksistensi Islam di dunia dan mampu menjawab tantangan kehidupan yang semakin hari semakin berkembang, selain itu juga untuk merealisasikan ajaran Islam yang baik di semua tempat dan zaman. Salah satu bidang yang mendapat reformasi adalah kewarisan yang bermula dari Mesir, yang pada akhirnya diadopsi oleh negara lain termasuk Indonesia. Konsep yang diadopsi dari Mesir kepada Indonesia ketika itu adalah wasiat wajibah, yang dalam konteks dibagi menjadi dua, yaitu ahli waris pengganti dan wasiat wajibah. Meskipun diambil dari wasiat wajibah Mesir, namun masih terdapat perbedaan dalam penerapannya. Oleh karena itu, penulis meneliti dan mengkaji tentang perbandingan ketiga konsep tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengkomparasikan wasiat wajibah di mesir dan Indonesia. Hasil penelitian ini adalah perbandingan wasiat wajibah Mesir dengan ahli waris pengganti dan wasiat wajibah di Indonesia terletak pada aspek metode pembagian harta peninggalan, objek penerima harta, besaran bagian harta peninggalan dan faktor penyebab diterapkannya ketiga konsep tersebut. Dalam beberapa aspek, ketiganya memiliki persamaan dan perbedaan satu dengan yang lainnya.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-20

Terbitan

Bagian

Artikel