Analisis Pandangan Masyarakat Giriroto Tentang Keluarga Berencana Di Tinjau Dari Fiqih Islam
DOI:
https://doi.org/10.30651/mqsd.v12i1.17852Kata Kunci:
Keluarga Berencana, Fiqih IslamAbstrak
Indonesia dikenal sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu, kehidupan agamis identik dengan indonesia, baik di dalam pikiran, sikap, ataupun tindakan. Setiap ragam persoalan nasional sedikit banyak terkait dengan agama. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum keluarga berencana dalam fiqih islam, untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian pendapat masyarakat Giriroto dengan fiqih islam. Metode penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami pada suatu konteks khusus yang alami dan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Hasil penelitiannya adalah KB di desa Giriroto merupakan sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, baik di bidang agama, kesehatan, pendidikan, keturunan, dan ekonomi. Konsep tersebut sesuai dengan tujuan ḥifẓ al-mujtama’ atau ḥifẓ al-ummah dalam rangka melindungi hak warga yang berkaitan dengan ḥifẓ al-dīn ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-aql, ḥifẓ al-nasl, dan ḥifẓ al-māl. Pandangan Masyarakat Giriroto tentang Keluarga Berencana dengan Fikih Islam†adalah bahwa Masyarakat WUS (Wanita Usia Subur) di desa Giriroto banyak melakukan KB, dengan alasan beberapa hal diantaranya; 1. Menjaga kesehatan ibu dan bayi, 2. Mendorong kecukupan ASI dan pola asuh yang baik bagi anak, 3. Mencegah kehamilan yang tidak direncanakan, 4. Mencegah penyakit menular seksual, 5. Menurunkan angka kematian ibu dan bayi, 6. Membentuk keluarga yang berkualitas.Referensi
Anggito, Albi & Setiawan, Johan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: Jejak Publisher.
Data laporan Rekapitulasi KB Keluarga desa Giroroto Ngemplak Boyolali 2023.
Fauzi, Al, ‘Keluarga Berencana Perspektif Islam Dalam Bingkai Keindonesiaan’, Keilmuan Dan Teknologi, 3.1 (2017), 92–108
Herida Pinem, Lina, Selvi Rohani Pardede, Anggi Srikurniawati, and Dosen Prodi DIII Keperawatan STIKes Mitra Keluarga, ‘Penyuluhan Kesehatan Tentang Keluarga Berencana Ibu Nifas Dalam Rangka Meningkatkan Derajat Kesehatan Keluarga Di Wilayah Kerja Puskesmas Karang Kitri, Margahayu, Bekasi Timur’, Jurnal Mitra Masyarakat, 1.2 (2019), 10–15 <http://jmm.stikesmitrakeluarga.ac.id/ojs/index.php/jmm/article/view/14>
Ilnawati, Misbahuddin, and Mukhtar Lutfi, ‘Wanita Karir Sebagai Dasar Penggunaan Alat Kontrasepsi Spiral (Analisis Maqasid Al-Syariah Dan Gender)’, Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3.1 (2021), 37–52 <https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v3i1.525>
Isti, Ayu, Macam-Macam KB dan Efeknya Perlu Diketahui, https://www.merdeka.com/jateng/macam-macam-kb-dan-efeknya-perlu-diketahui-kln.html, 12 Januari 2023, 01.46 WIB
Karvianti, Ajeng Dariah, ‘Pemberdayaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (Plkb) Dalam Pelayanan Peserta Keluarga Berencana Pada Kantor Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Barat’, Paradigma, 1.3 (2012), 357–72
Kemala, Fidhia, Sebelum Pakai, Ketahui Pilihan Alat Kontrasepsi (KB) Beserta Plus Minusnya, https://hellosehat.com/seks/kontrasepsi/alat-kontrasepsi/, 12 Januari 2023, 01.54 WIB
Mawarni, Galuh Novita, ‘Strategi BKKBN Dalam Rangka Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Program Keluarga Berencana’, Disertasi, Universitas Bhayangkara Surabaya, 2021
Mardatila, Ani, 6 Macam KB yang Bisa Anda Gunakan, Kenali Masing–masing Risikonya, https://www.merdeka.com/sumut/6-macam-kb-yang-bisa-anda-gunakan-kenali-masing-masing-risikonya-kln.html, 12 Januari 2023, 01.49 WIB
Muhammad bin Ismail Al-Bukhari Abdullah. (1992). Shahih al Bukhari, Juz V, Beirut : Dar al Kitab al. 'Ilmiyyah
Muhyiddin, Muhyiddin, ‘FATWA MUI TENTANG VASEKTOMI Tanggapan Ulama Dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Medis Operasi Pria (MOP)’, Al-Ahkam, 24.1 (2014), 69 <https://doi.org/10.21580/ahkam.2014.24.1.134>
Riyadi, Ridho -, Yusril Bariki, Saiful Bahri, and Alifia Afiani, ‘Tinjauan Maqasid Syari’ah Terkait Efektifitas Dan Efesiensi Hukum Dalam Pelaksanaan Progam Keluarga Berencana’, El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2.2 (2022), 201–12 <https://doi.org/10.47467/elmujtama.v2i2.1042>
Rohim, Sabrur, ‘Argumen Program Keluarga Berencana (KB) Dalam Islam’, Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 2.2 (2017) <https://doi.org/10.22515/alahkam.v2i2.501>
Rukin. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Takalar: Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia.
Sardjunani, N. (2012). Arah pembangunan kependudukan dan keluarga berencana dalam RKP 2012 dan Rancangan RKP 2013. Rakernas BKKBN Tahun 2012, Jakarta, 8 Februari 2012.
Setyaningrum, Niken, and Fitria Melina, ‘Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Keikutsertaan Suami Menjadi Akseptor Kb Di Desa Sumber Agung Jetis Bantul’, Jurnal Kesehatan Samodra Ilmu, 8.1 (2017), 137722
Sholihah, Rifdatus, ‘Hukum Mencegah Kehamilan Perspektif Imam Ghazali Dan Syekh Abdullah Bin Baaz’, Al-Hukama’, 9.1 (2019), 76–102 <https://doi.org/10.15642/alhukama.2019.9.1.76-102>
Ulfi, Sulistiawati. (2019). Program Keluarga Berencana di Kelurahan X. Bogor: Guepedia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Maqasid are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Rights of Authors
The Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya recognize the retention of the following:
- Patent and trademark rights and rights to any process or procedure described in the article.
- The right to photocopy or make single electronic copies of the article for their own personal use, including for their own classroom use, or for the personal use of colleagues, provided the copies are not offered for sale and are not distributed in a systematic way outside of their employing institution (e.g. via an e-mail list or public file server). Posting of an article on a secure network (not accessible to the public) within the authors institution is permitted.
- The right, subsequent to publication, to use the article or any part thereof free of charge in a printed compilation of works of their own, such as collected writings or lecture notes.