Kajian Yuridis Penerapan Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non Muslim Dalam Hukum Waris Di Indonesia

Penulis

  • Zainab . UIN SUKA Jogjakarta
  • Sudirman . UIN SUKA Jogjakarta

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v12i1.17799

Abstrak

Dewasa ini di Indonesia terjadi dinamika kemajuan terkait isu kewarisan non-muslim. Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah membentuk inovasi terhadap kewarisan berlainan agama yang memberikan prospek terhadap pihak non-muslim untuk memperoleh jatah dari warisan dari muslim. Adanya celah seperti itu bukan berbentuk pada kewarisan murni, melainkan metode wasiat wajibah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif. penelitian kepustakaan (library research) yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. Penelitian normatif ini dilakukan dengan mengkaji dan menaganalisa peraturan perundang-undangan ataupun bahan hukum lain yang berkaitan dengan kedudukan hukum bagi ahli waris non muslim dalam mendapatkan wasiat wajibah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan kaidah wasiat yang diatur KHI dilakukan dengan 2 (dua) alasan yaitu: alasan pertama adalah untuk mengisi kekosongan hukum. Argumentasi ini dibangun atas dasar bahwa wasiat wajibah merupakan sistem pemberian wasiat yang diatur oleh negara dan memiliki dasar hukum melalui KHI, namun di saat yang sama KHI tidak mengatur secara rinci tentang wasiat wajibah itu sendiri. Alasan yang kedua terkait penerapan kaidah hukum wasiat pada wasiat wajibah adalah demi untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat Sebelumnya sudah ada beberapa contoh putusan pengadilan dalam pemberian wasiat wajibah. Salah satu contohnya adalah  putusan Mahkamah Agung Nomor 368.K/AG/1995.

Referensi

Achmad Jarchosi, (2020), “Pelaksanaan Wasiat Wajibahâ€, Journal of Islamic Family Law, Vol. 2, No. 1.

Ahmad Rofiq, (2012), Fiqh Mawaris. Jakarta: Rajawali Pres.

Alip Pamungkas Raharjo dan Elok Fauzia Dwi Putri, (2019) “Analisis Pemberian Wasiat Wajibah terhadap Ahli Waris Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/AG/2018†Jurnal Suara Hukum, Vol. 1 No. 2.

Depri Liber Sonata, (2017â€), Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukumâ€. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 1.

Destri Budi Nugraheni, Haniah Ilhami, dan Yulkarnain Harahab, (2010), “Pengaturan Dan Implementasi Wasiat Wajibah Di Indonesiaâ€, Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 2.

Deswandie Trinanda, Mispansyah, dan Nurunnisa, (2022), “Wasiat Wajibah Bagi Orang Tua atau Anak yang Berbeda Agama dalam Persfektif Hukum Kewarisan Islam di Indonesia†Notary Law Journal, Vol. 1 No. 3.

Dwi Dasa Suryantoro, (2022), “Analisis Yuridis Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam†Asasi : Journal of Islamic Family Law, Vol.3 No.l.

Eka Apriyudi, (2018), “Pembagian Harta Waris Kepada Anak Kandung Non Muslim Melalui Wasiat Wajibahâ€, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 40, No. 1.

Fatchur Rahman, (1979), Ilmu Waris. Jakarta: Bulan Bintang.

Hasbi Ash-Shiddiqy, (2001), Fiqh Mawaris. Jakarta: Pustaka Rizki Putra

Herlina Nur Afida, (2023 ), “Pemberian Wasiat Wajibah Pada Aahli Waris Non-Muslim Perspektif Hukum Progresifâ€, Islamika, Vol. 5, No. 1.

Iin Mutmainnah, (2019), “Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Beda Agama (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 368K/AG/1995)â€, Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 17, No. 2.

Ilyas, (2015) “Kedudukan Ahli Waris Non Muslim Terhadap Harta Warisan Pewaris Islam Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam†Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 17, No. 1,

M. Safi’ie, (2011 ), “Hak Non Muslim Terhadap Harta Waris (Hukum Waris Islam, KHI, dan CLD-KHI Di Indonesiaâ€, Almawarid, Vol. 11, No. 2.

Mahmud, (2011), Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Pustaka Setia.

Muhammad Ali Ash-Shabuni, (1995), Pembagin Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Muhammad Naufal Shidiq. (2022). Penerapan Wasiat Wajibah Untuk Ahli Waris Non Muslim Di Pengadilan Agama Surabaya (Studi Analisis Penetapan Wasiat wajibah Bagi Anak Angkat dan NonMuslim). (Skriipsi). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Muhammad Rinaldi Arif, (2017), “Pemberian Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama (Kajian Perbandingan Hukum Antara Hukum Islam dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 368.K/AG/1995)â€, De Lega Lata, Vol. 2, No 2.

Rahmah Ningsih, (2020), “Yurisprudensi Mahkamah Agung: Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Wasiat Wajibahâ€, Lex Jurnalica, Vol. 17 No. 1.

Rintis Uthita Hernanda, et, al., (2022), “ImplementasiI Hak Ahli Waris Anak (Non Muslim) Ditinjau Dari Hukum Waris Islam, Jurnal Hukum Politik Dan Ilmu Sosial, Vol.1, No.4.

Rizki Kurniawan, (2016), “Analisi Yuridis Perolehan Harta Bagi Anak Angkat Melalui Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam†Jurnal Pro Hukum, Vol. 2, No. 2.

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-19

Terbitan

Bagian

Artikel