Analisis Peran Mediator Dan Advokat Dalam Pendampingan Perkara

Penulis

  • Saiful Ibnu Hamzah Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v10i1.16787

Kata Kunci:

Mediator, Advokat, Peran, Sengketa

Abstrak

Dalam kehidupan bermasyarakat terjadinya konflik bahkan sengketa terkadang tidak bisa terhindarkan. Secara naluriah setiap orang menginginkan sengketa yang dialami bisa segera terselesaikan. Sengketa yang tidak kuasa diselesaikan secara mandiri maka diperlukan kehadiran pihak ketiga. Dari sinilah  peran mediator dan advokat memiliki peran yang sangat strategis. Namun demikian mediator dan advokat sejatinya dua profesi yang sangat berbeda sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.

Dalam penelitian ini akan melakukan kajian analisis tentang peran mediator dan advokat dalam pendampingan perkara para pihak untuk mencari solusi penyelesaian sengketa yang dihadapi.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya dengan mengacu dan mendasarkan pada norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi, dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitian

Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa antara mediator dan advokat memiliki peran yang sangat penting membantu masyarakat dalam penyelesaian perkara hukum namun baik mediator atau advokat tetap berbeda dalam kedudukan dan peran.

Biografi Penulis

Saiful Ibnu Hamzah, Universitas Muhammadiyah Surabaya

Dosen

Referensi

Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata, 4th ed. (Bandung: Grafitri, 2015)

Rachmadi Usman, “Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan†, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003)

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar

Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2000)

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan hukum

Nasional, (Jakarta: Kencana, 2009)

Berdasarkan Pasal 17 PERMA Nomor1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Joni Emirzon, Altemalif Penyelesaian Sengkela di luar Pengadilan {Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase). PT. Gramadia Pustaka Ulama, Jakarta, 2001

PUSLITBANG HUKUM DAN PERADILAN BADAN LITBANG DIKLAT KUMDIL MAHKAMAH AGUNG RI, NASKAH AKADEMIS : M E D I A S I, 2007

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

Denny Kailimang, Mantapkan Persatuan dan Projestonattsme Advokat Sebagat Penegak Hukum dan Projest Terhormat, Makalah, disampaikan pada Rakernas XII AAI, Pontianak, 18-19 Mei 2007

UNDANG·UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

Kode Etik Advokat Indonesia

Jimly Asshiddiqie, Kitab Advokat Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2007.

Mardjono Reksodiputro, "Organisasi Advokat Indonesia: Quo Vadis", JENTERA Jurnal Hukum, Edisi 19, Tahun V (April-Juni 2009).

Sastrayudha, "Hambatan-hambatan bagi Advokat dalam Melaksanakan Tugasnya," Hukum dan Keadilan, No. 2 Tahun II (Januari - Februari 1971).

Unduhan

Diterbitkan

2021-05-02

Terbitan

Bagian

Artikel