Pemidanaan Nikah Sirri Dalam Ruu Hmpa (Pasal 143) Perspektif Maslahah Mursalah

Penulis

  • Nahar Surur UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v11i2.14894

Kata Kunci:

sirri marriage

Abstrak

Penelitian ini membahas bagaimana ketentuan pemidanaan nikah sirri yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan sekaligus analisis Maslahah Mursalah teradap pemidanaan nikah sirri tersebut. Peneliti ingin mengetahui apakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku nikah sirri menimbulkan manfaat atau justru menambah kemudaratan yang lebih besar.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian kepustakaan yang menggunakan sumber primer berupa draf Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama bidang perkawinan dan Undang-Undang lain yang terkait. Sifat dari penelitian ini adalah deskrptif analisis, yakni menggambarkan objek tertentu dengan menjelaskan hal-hal yang terkait secara sistematis.

Disimpulkan bahwa kaidah maslahah mursalah yang digunakan dalam menganalisa kemaslahatan pemidanaan nikah sirri justru berdampak negatif. Kemudaratan yang ditimbulkan dari penerapan sanksi pidana bagi pelaku nikah sirri justru menambah beban bagi mereka. Yang perlu ditekankkan dalam hal ini adalah sanksi administrasi karena sejatinya nikah sirri adalah hanya pelanggaran bagian administrasi saja, bukan merupakan tindak kejahatan yang patut dikriminalisasikan.

Referensi

Abd.Rahman Gazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta, Kencana, 2006).

Abddullah bin Nuh dan Umar Bakri, Kamus Arab Indonesia Inggris, (Jakarta: Penerbit Mutiara, tt)

Abdus Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2010).

Departemen Agama RI, Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahannya, (Jakarta: Deparrtemen Agama RI, 200).

Draft Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan Pasal 143.

I’is Inayatul Afiyah, Pencatatan Nikah Perspektif Maslahah (Analisis RUU Hukum Materiil Peradilan Agama tentang Perkawinan), (Surabaya: PascaSarjana IAIN Sunan Ampel Press, 2011).

Kiswati, Tsuroya dkk, Perkawinan di Bawah Tangan (Sirri) dan Dampaknya Bagi Kesejahteraan Istri dan Anak di Daeah Tapal Kuda Jawa Timur, (Surabaya: Pusat Studi Gender IAIN Sunan Ampel, 2004).

Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 ayat (1).

Mahasin, “25 Persen Masyarakat Indonesia Melakukan Nikah Sirri†dikutip dari https://www.merdeka.com.

Masnun Tahir, “Meredam Kemelut Kontroversi Nikah Sirriâ€, Tesis (IAIN Mataram, 2011).

Masnun Tahir, “Meredam Kemelut Kontroversi Nikah Sirriâ€, Tesis (IAIN Mataram, 2011).

Moh Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995).

Moh Makmun, Bahtiar Bagus Pribadi, 2016, “Efektifitas Pencatatan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombangâ€, Jurnal Hukum Keluarga Islam. Vol. 1 No.1 April 2016.

Muhammad bin Ismail Al-Kahlany, Subul Al Salam, (Bandung: Dahlan, tt, Jilid 3).

Muhammad Nasrulloh dan Doli Witro, Pembagian Waris Sama Rata Anak Laki-Laki Dan Perempuan Perspektif Maslahat Dan Keadilan Islam: Analisis Putusan 3052/Pdt.G.2010/Pa.Kab. Malang, dalam jurnal Al-Maqasid Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan, Volume 7, Nomor 2 Edisi Juli-Desember 2021.

Munif, “2.442 Pasutri di Pasuruan Nikah Dibawah Tangan†dikutip dari http://www.nu.or.id/post/read/21693/2442-pasutri-di-pasuruan-nikah-dibawah-tangan.

Nasiri, Praktik Prostitusi Gigolo ala Yusuf Al-Qardawi (Tinjauan Hukum Islam) (Surabaya: Khalista,2010).

Neng Djubaidah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, Pasal 45.

Satria Effendi, Ushul Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2009).

Syakir Muhammad Fu’ad, Perkawinan Terlarang, (Jakarta: CV. Cendekia Sentra Muslim, 2002).

Tihami, Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Nikah Lengkap, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009).

Tihami, Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Nikah Lengkap, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009).

Undang-Undang No. 22 Tahun 1946, Pasal 3 Ayat (1).

Yahya Khusnan Mansur, Ulasan Nadhom Qowaid Fiqhiyyah Al Faraid Al Bahiyyah, (Surabaya: Permata Pustaka).

Diterbitkan

2022-11-30

Terbitan

Bagian

Artikel