Pembatasan Keturunan (Studi Komparasi Fatwa MUI Dan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah Perspektif Maqasid Syariah)
DOI:
https://doi.org/10.30651/mqsd.v6i2.1364Abstrak
Penelitian ini berjudulPembatasan Keturunan (Tahdid Al-Nasl) Studi
Komparasi Fatwa MUI dan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Perspektif Maqasid Syariah.
Hasil penelitian ini menunjukkan mengenai Pembatasan Keturunan
(tahdid al-nasl) melalui sterilisasi (vasektomi/tubektomi) menurut Fatwa MUI
yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali dimana pada awalnya
menyatakan bahwa hukum haram dapat berubah menjadi mubah (diperbolehkan)
dengan pengecualian.Hal ini dikarenakan adanya fakta keberhasilan mengenai
rekanalisasi (penyambungan kembali) yang dibuktikan melalui surat Kementrian
Kesehatan nomor TU.05.02/V/1016/2012 dan didukung bukti pernyataan
Perhimpunan Dokter Spesialis Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI), sehingga
muncul illat(alasan yang menyebabkan adanya hukum) yang menjadi dasar
munculnya hukum baru. Sedangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam
putusannya menjelaskan bahwa sterilisasi haram secara mutlak namun dapat
diperbolehkan dalam keadaan mendesak (darurat) dengan tujuan untuk mencapai
kemaslahatan sesuai dengan tujuan hukum Islam (maqasid syariah). Bahwa
keduanya sepakat mengharamkan. Namun dalam keadaan mendesak (darurat)
dengan adanya rukhsah (dispensasi) maka dapat diperbolehkan pembatasan
keturunan (tahdid al-nasl), tetapi dalam menetapkan dasar hukum tersebut
terdapat perbedaan antara MUI dengan Muhammadiyah. Dalam fatwa MUI
berdasarkan kepada perubahan illat hukum baru dengan keberhasilan rekanalisasi,
sedangkan Muhammadiyah berdasarkan pada kreteria darurat yang telah
dijelaskan dalam putusannya. Sehingga dalam hal ini kemaslahatan yang menjadi
dasar pertimbangan sesuai dengan maqasid syariah.
Kata Kunci : Pembatasan Keturunan, Fatwa MUI, Putusan Majelis Tarjih,
Maqasid Syariah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Maqasid are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Rights of Authors
The Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya recognize the retention of the following:
- Patent and trademark rights and rights to any process or procedure described in the article.
- The right to photocopy or make single electronic copies of the article for their own personal use, including for their own classroom use, or for the personal use of colleagues, provided the copies are not offered for sale and are not distributed in a systematic way outside of their employing institution (e.g. via an e-mail list or public file server). Posting of an article on a secure network (not accessible to the public) within the authors institution is permitted.
- The right, subsequent to publication, to use the article or any part thereof free of charge in a printed compilation of works of their own, such as collected writings or lecture notes.