Sengketa Ekonomi Syariah: Studi Atas Putusan Hakim No.0459/Pdt.G/2016/PA.Sby Dalam Perspektif KHES

Penulis

  • Nuraini Miftakhul Jannah Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v6i2.1362

Abstrak

Journal ini merupakan penelitian lapangan mengenai bagaimana penyelesaian
sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Surabaya. Penetitian ini bertujuan
untuk menjawab pertanyaan Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa ekonomi
syariah di Pengadilan Agama Surabaya?, Bagaimana Pertimbangan Hukum bagi
Hakim Pengadilan Agama Surabaya dalam memutuskan perkara No.
0459/Pdt.G/2016/PA.Sby dalam perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah ?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan
data dalam penelitian ini penulis melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan reduksi
data yang merangkum, memilih hal-hal pokok, memfokuskan pada hal-hal yang
penting. Sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas dan mempermudah untuk
melakukan pengumpulan data.Penelitian ini mengkaji kesesuaian antara putusan
Pengadilan Agama Surabaya Nomor : 0459/Pdt.G/2016/PA.Sby, dengan Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah, mengingat urgensi/keutamaan Pengadilan Agama sebagai
penyelesai Sengketa Ekonomi Syariah Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006
tentang perluasan kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa, mengadili dan
memutus sengketa ekonomi syariah. Dengan berkembangnya Lembaga Keuangan
Syariah di Indonesia, sehingga meningkatkan sengketa yang terjadi. Maka dari itu
dibutuhkan landasan/acuan yang mana secara khusus mengatur tentang Ekonomi
Syariah.
Prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama
Surabayadalam perkara Nomor: 0459/Pdt.G/2016/PA.Sby sesuai dengan prosedur
penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang sesuai dengan Perundang-undangan
yang berlaku meliputi;pertama, mengajukan gugatan secara tertulis maupun lisan;
kedua,membayar biaya perkara; ketiga,pemeriksaan perkara. Pertimbangan hukum
Pengadilan Agama Surabaya dalam putusan hakim Nomor : 0459/Pdt.G/2016/PA.Sby
bahwa Penggugat tidak dapat menujukkan secara spesifik perbuatan Tergugat yang
melawan hukum, dan Penggugat juga tidak dapat membuktikan gugatannya dengan
alat bukti yang diajukan. Sedangkan Tergugat dapat membuktikan bantahannya, serta
pertimbangan-pertimbangan hukum dalam Perkara Nomor: 0459/Pdt.G/2016/PA.Sby
sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Kata kunci : sengeketa ekonomi syariah, Pengadilan Agama, KHES

Unduhan

Diterbitkan

2018-02-09

Terbitan

Bagian

Artikel