Implementasi Pasal (15) Ayat 1 Huruf O Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Studi Penelitian Dinas Sosial Provinsi Lampung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung)
DOI:
https://doi.org/10.30651/mqsd.v11i1.11133Kata Kunci:
Implementasi, PERDA Kota Bandar Lampung, Penyelenggaraan, Perlindungan AnakAbstrak
Dinas sosial dan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan dinas yang memiliki wewenang didalam penangan dan pendapingan terhadap anak ketika berhadapan dengan hukum seperti yang termaktub di dalam Pasal (4) ayat 2 huruf F Peraturan walikota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Dan Susunan Orgaisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan memahami Implementasi Pasal (15) ayat 1 huruf O Peraturan daerah wali Kota Bandar Lampung Nomor. 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan mengetahui faktor penghambat pelaksanaan Pasal (15) ayat 1 huruf O Peraturan daerah wali Kota Bandar Lampung Nomor. 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Metode penelitian menggunakan normative  empiris. Implementasi Perda Kota Bandar Lampung terhadap perlindungan anak mengatur mengenai penanganan anak yang dilakukan secara rahasia terhadap korban kekerasan seksual, hal ini dikarenakan demi melindungi privasi anak sebagai korban pelecehan seksual. Faktor penghambat pelaksanaan Pasal 15 ayat 1 huruf O Peraturan daerah wali Kota Bandar Lampung Nomor. 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.tersebut yaitu adanya faktor dari dalam dan luar seperti orangtua dan masyarakat, anak disabilitas, dan sarana prasarana.
Referensi
Buku:
Abu Daud Busroh. 2014. Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta.
Yusnani Hasyimzoem, M. Iwan Setiawan, Ade Arif Firmanyah & Siti Khoriah. 2017. HukumPemerintahan Daerah, Kharisma Putra Utama Offset, Jakarta
Abu Daud Busroh. 2014. Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta
A. Sonny Keraf. Etika Lingkungan, (Universitas Michigian: Buku Kompas, 2002)
Nursariani Simatupang dan Faisal II. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Pustaka
Prima, Medan
Undang-Undang Dan Peraturan Lainnya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Disingkat UUD NRI 1945)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 Tantang Pengesahan Convention on The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi Dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2018 tentang pedoman pembentukan unit pelaksana Teknis Daerah perlindungan perempuan dan anak
Peraturan daerah Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung
Jurnal
Arliman, L. 2017. Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.19, No.2
Harun, R. 2015. Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak. Lex Crimen, Vol.4, No.4
Hidayati, N. 2014. Perlindungan Anak terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual (Pedofilia). Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, Vol.14, No.1
H.R Abdussalam dan Adri Deasasfuryanto. 2014. Hukum Perlndungan Anak. PTIK, Jakarta
Marpaung, V. A. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Cabul Studi Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa NO. 8/Pid. Sus-Anak/2017/PN. Sgm
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Maqasid are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Rights of Authors
The Maqasid Journal and Department Islamic Family Law (Ahwal al Syakhshiyah) Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya recognize the retention of the following:
- Patent and trademark rights and rights to any process or procedure described in the article.
- The right to photocopy or make single electronic copies of the article for their own personal use, including for their own classroom use, or for the personal use of colleagues, provided the copies are not offered for sale and are not distributed in a systematic way outside of their employing institution (e.g. via an e-mail list or public file server). Posting of an article on a secure network (not accessible to the public) within the authors institution is permitted.
- The right, subsequent to publication, to use the article or any part thereof free of charge in a printed compilation of works of their own, such as collected writings or lecture notes.