Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • Isnaini Wieldatus Senya
  • Agis Fatahillah

DOI:

https://doi.org/10.30651/mqsd.v11i1.11019

Kata Kunci:

pertanggungjawaban, pidana, hukum islam

Abstrak

Pembenahan dan restrukturisasi hukum nasional berimplikasi pada reformasi hukum pidana di Indonesia dimana dalam perkembangannya perubahan juga mempengaruhi pembaharuan konsep pidana tanggung jawab yang harus mengakomodir nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai amanah Bab IV MPR No.IV/MPR/1999 butir a.2. bertindak sebagai wujud nyata dari suatu niat dan kesadaran yang dimiliki pelaku akan dihasilkan dari perbuatan pelaku yang diketahui merupakan syarat-syarat yang harus ada dalam hukum pidana dalam perspektif Islam tentang implikasinya Konsep KUHP Mendatang juga menganut asas yang sama yang dapat dikatakan bahwa Konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum Islam relevan dengan hukum di Indonesia pembangunan khususnya pembaruan KUHP yang akan datang.

 

Diterbitkan

2022-04-11

Terbitan

Bagian

Artikel